Suap untuk Bowo Sidik Tidak Diketahui Komisaris PT HTK
Hal ini terungkap pada saat Komisaris PT HTK, Theo Lekampessy memberikan keterangan sebagai saksi di sidang kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso, menerima uang suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasty.
Pemberian uang suap sejumlah USD 163.733 atau setara Rp 2,3 Miliar dan Rp 311,2 Juta itu sepengetahuan Direktur PT HTK, Taufik Agustono. Namun, pemberian uang suap itu tanpa sepengetahuan Komisaris PT HTK.
Hal ini terungkap pada saat Komisaris PT HTK, Theo Lekampessy memberikan keterangan sebagai saksi di sidang kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Bowo Sidik.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/9/2019).
"Tidak ada. Karena itu ranah manajemen," kata Theo, menjawab pertanyaan JPU pada KPK.
Dia mengaku tidak mengetahui soal pemberian fee untuk Bowo Sidik.
Baca: Penyebab Insiden Kecelakaan Maut Tol Cipularang Menurut Keterangan Polisi
"Tidak ada juga. Tidak ada dibicarakan itu," ungkapnya.
Apabila mengetahui adanya pemberian uang kepada Bowo Sidik atas adanya kerjasama pertukaran sewa kapal, maka dia akan melarang hak tersebut.
"Dan kalau tahu itu dilaporkan, pasti kami larang," tambahnya.
Pada Rabu ini, JPU pada KPK menghadirkan lima saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat Bowo Sidik.
Lima saksi tersebut, yaitu Yuda Apisal, Legal Staf Humas PT Humpuss, Indung Andriyani, Sudiyarmanto, Komisaris PT Inersia, Rahmat Pribadi direktur utama PT Petrokimia Gresik, dan
Theo Lekampessy, Komisaris PT HTK.
Untuk diketahui, JPU pada KPK mendakwa anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso menerima hadiah berupa uang sejumlah USD163,733 atau setara Rp 2,3 Miliar dan Rp311,2 juta.
Upaya pemberian uang tersebut diberikan melalui Asty Winasty, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) atas sepengetahuan Taufik Agustono, Direktur PT HTK.
"Menerima hadiah berupa uang yaitu sejumlah USD163,733 dan Rp311,2 juta dari Asty Winasty dan Taufik Agustono," ujar Kiki Ahmad Yani, JPU pada KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Baca: Begini Cara Pelaku Pencabulan di Bogor Beraksi, Pura-pura Tanya Alamat, GN Diseret ke Rumah Kosong
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.