Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TERKINI Kerusuhan di Papua, Internet Kembali Pulih hingga Ada Tersangka Baru dalam Demo Asrama Papua

Simak kabar terkini kerusuhan yang terjadi di Papua dan Papua Barat beberapa waktu yang lalu. Kini, akses internet di Papua sudah kembali pulih.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
zoom-in TERKINI Kerusuhan di Papua, Internet Kembali Pulih hingga Ada Tersangka Baru dalam Demo Asrama Papua
(KOMPAS/JOHN ROY PURBA)
Simak kabar terkini kerusuhan yang terjadi di Papua dan Papua Barat beberapa waktu yang lalu. Kini, akses internet di Papua sudah kembali pulih. 

Simak kabar terkini kerusuhan yang terjadi di Papua dan Papua Barat beberapa waktu yang lalu. Kini, akses internet di Papua sudah kembali pulih.

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada Kamis (29/8/2019) hingga Jumat (30/8/2019), Kota Jayapura, Papua kembali memanas.

Memanasnya kembali Kota Jayapura, Papua terkait kasus rasisme yang dialami oleh mahasiswa Papua di Surabaya beberapa waktu yang lalu.

Sejumlah bangunan pemerintahan dan pertokoan dirusak dan dibakar oleh massa yang melakukan aksi unjuk rasa di Jayapura, Papua ini.

Baca: Veronica Koman Provokasi Rusuh Papua Melalui Twitter

Baca: Polisi: Surya Anta Ginting Inisiator Demo Referendum Papua di Depan Istana

Akibat kerusuhan ini, PLN mengambil tindakan dengan memadamkan listrik di wilayah setempat.

Pemadaman tersebut dilakukan untuk menghindari tindakan yang tidak diinginkan, sehingga kondisi di Jayapura bisa segera kembali kondusif.

Selain listrik, akses komunikasi di Jayapura, Papua juga terputus.

Berita Rekomendasi

Dari mulai telepon hingga pesan singkat, tak dapat digunakan di wilayah Jayapura.

Sebuah bangunan tampak hangus dan rusak, di Jayapura, Papua, Jumat (30/8/2019).
Sebuah bangunan tampak hangus dan rusak, di Jayapura, Papua, Jumat (30/8/2019). (ISTIMEWA)

Selain jaringan komunikasi, akses internet pun juga mengalami gangguan di Jayapura.

Beberapa layanan operator di Jayapura tidak bisa digunakan.

Kini, Mabes Polri mengklaim jika akses layanan data internet di sejumlah kabupaten di Papua sudah mulai dipulihkan kembali.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, hanya sebagian kecil lainnya yang memang masih harus dievaluasi secara komprehensif.

Baca: Mahfud MD: Pemerintah Sungguh-sungguh Bangun Papua, Beri Anggaran Besar hingga Masuk PTN Tanpa Tes

Baca: Legislator PKS: Rusuh Papua Kepentingan Asing

"Ada beberapa kabupaten yang sudah dipulihkan kembali. Kan ada 19 kabupaten, sebagian besar sudah mulai diaktifkan kembali. Hanya sedikit saja yang perlu dievaluasi," ujar Dedi, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).

Menurut Dedi, semua pemulihan internet di Bumi Cendrawasih akan dinformasikan secara lengkap oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dedi menuturkan, pemulihan internet juga menunggu masukan dari aparat keamanan di lokasi yang benar-benar mengetahui kondisi langsung apakah sudah kondusif atau belum.

"Akses internet dr Kemenkominfo akan menginformasikan. Tentunya masukan dari aparat keamanan terkait situasi kalau betul-betul sudah kita pastikan kondusif, sedapatnya untuk membuka kembali akses internet yang ada di Papua," tandasnya.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, saat ditemui awak media di Ruang Mahameru Polda Jatim, Selasa (21/5/2019).
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, saat ditemui awak media di Ruang Mahameru Polda Jatim, Selasa (21/5/2019). (TRIBUNJATIM.COM)

Di sisi lain, Polda Jatim telah mengungkapkan tersangka baru dalam insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan Rabu (4/9/2019), tersangka baru tersebut berinisial VK (Veronika Koman), seorang warga negara Indonesia yang saat ini berada di luar negeri.

Baca: Veronica Koman Jadi Tersangka Baru Insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya

Baca: 3 Postingan Veronica Koman di Twitter yang Mengantarkannya Jadi Tersangka Kasus Papua

"Ternyata dia sangat aktif membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri," katanya di Lobby Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Rabu (4/9/2019), seperti yang dikutip dari Surya.

VK ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap terlalu vokal dalam menyebarkan konten informasi melalui akun media sosialnya.

"Tersangka sangat aktif. Setiap kejadian kalau kita cek file Polda Jatim, yang berkaitan masalah Papua, VK selalu ada di lokasi," ujarnya.

Luki menghitung, sedikitnya ada lima lima konten di media sosial yang bernada provokatif dan tidak berlandaskan fakta atau hoaks terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya.

"Saat ini ada 5 postingan yang sangat provokatif. Bukan hanya di dalam negeri tapi di luar negeri juga," imbuhnya.

VK bakal dikenai empat pasal berlapis, yakni UU ITE, UU KUHP 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU 40 tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Anggota DPR RI Komisi X Fraksi PDIP Jimmy Demianus Ijie S dan Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi Partai Gerindra, Steven Abraham saat tiba di depan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Rabu (21/08/2019).  Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya,
Anggota DPR RI Komisi X Fraksi PDIP Jimmy Demianus Ijie S dan Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi Partai Gerindra, Steven Abraham saat tiba di depan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Rabu (21/08/2019). Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, "Siapapun Yang Datang Kami Tolak". (Surya.co.id)

Penetapan status tersangka VK, lanjut Luki, didasarkan beberapa bukti mulai dari rekam jejak digital akun media sosialnya dan laporan dari masyarakat.

"Berdasarkan bukti ditambah pemeriksaan tiga saksi warga biasa dan tiga saksi ahli, akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Dikarenakan VK kini berada di luar negeri, Luki mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga negara lainnya di tingkat pusat.

Mulai dari Mabes Polri, BIN, Interpol, Keimigrasian, dan Menkopolhukam.

Baca: Polri Klaim Internet Sejumlah Kabupaten di Papua Sudah Dipulihkan Kembali

Baca: Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Papua Gelar Aksi Dukung TNI Polri di Papua

"Kami masih akan bekerja sama dengan mereka dan tunggu hasil penyelidikan nanti ya," pungkasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto telah menggelar konferensi pers terkait kerusuhan di Papua, Selasa (3/9/2019) kemarin.

Dalam konferensi pers tersebut, Wiranto menyatakan, tidak ada referendum untuk Papua dan Papua Barat.

Wiranto juga meminta kepada masyarakat untuk tidak terkecoh dengan berita yang disampaikan oleh separatis Papua dan Papua Barat, Benny Wenda.

Melalui konferensi pers ini, Wiranto mengklarifikasi tuduhan pihak-pihak yang menganggap pemerintah telah bersikap tidak adil terhadap Papua dan Papua Barat.

Wiranto menjawab warga Papua yang merasa dianaktirikan. Menurutnya, selama ini pemerintah bukan hanya omong belaka & telah membuktikan 4 tahun lebih.
Wiranto menjawab warga Papua yang merasa dianaktirikan. Menurutnya, selama ini pemerintah bukan hanya omong belaka & telah membuktikan 4 tahun lebih. (Youtube Kompas TV)

Selain itu, Wiranto juga mengklarifikasi wacana referendum Papua dan Papua Barat yang beberapa waktu ini digaungkan oleh warga Papua.

Wiranto menyebut, banyak informasi dan tuntutan tentang referendum atau keinginan untuk memisahkan diri dan merdeka dari Indonesia.

Pihak-pihak yang menginginkan referendum, kata Wiranto, sebenarnya tidak menyadari apa yang terjadi selama ini.

"Kalau kita berbicara referendum, sebenarnya hukum internasional sudah tidak ada lagi tempat untuk Papua dan Papua Barat disuarakan referendum," kata Wiranto.

Baca: Profil Veronica Koman, Tersangka Kasus Provokasi Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya

Baca: Mahfud MD: Harusnya Papua dapat Rp 17,5 Juta Per Kepala, Tapi Tak Pernah Sampai ke Rakyatnya

Dalam hukum internasional, referendum bukan untuk wilayah yang sudah merdeka, tetapi wilayah Non-Self-Governing Territories.

Misalnya, Timor Timur yang merupakan provinsi seberang lautan dari Portugis.

Di PBB, Timor Timur memang bukan wilayah Indonesia.

Oleh karena itu, di sana boleh mengajukan referendum.

Namun, Papua dan Papua Barat sudah pernah referendum pada 1969.

"Sesuai prinsip-prinsip Piagam PBB, sudah dilaksanakan satu jajak pendapat yang didukung oleh sebagian besar anggota PBB. Muncul resolusi 2524 yang sah, Papua dan Papua Barat (waktu itu Irian Barat) sah sebagai wilayah NKRI," jelas Wiranto.

"Keputusan PBB tidak bisa bolak-balik ditinjau lagi, ganti lagi, nggak bisa. Sehingga jalan untuk ke sana sebenarnya tidak ada lagi," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Whiesa/Citra/Vincentius Jyestha Candraditya) (Surya/Luhur Pambudi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas