Diperkirakan Kabur ke Luar Negeri, Polisi Minta Bantuan Interpol Kejar Veronica Koman
Veronica Koman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka akibat provokasi yang dilakukannya melalui media sosial terkait rusuh di Papua.
Editor: Choirul Arifin
Lalu, "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".
Polisi menjerat Veronica Koman dengan sejumlah pasal pada empat undang-undang yang berbeda, yakni UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.
KOMPAS.com, mencoba menghubungi Veronica Koman melalui nomor ponselnya namun tidak tersambung. Pesan singkat yang dikirim juga belum direspons.
Tetap Berkicau di Twitter
Sudah ditetapkan jadi tersangka dan kini sedang diburu Polri dengan minta bantuan Interpol, Veronica Koman tetap malakukan cuitan melalui akun twitternya, @VeronicaKoman
Cuitan terakhir tetap berisi soal Papua dimana justru itulah yang membuatnya menjadi tersangka.
Cuitan terakhir Veronica dalam bahasa Inggris berbunyi seputar penangkapan warga Papua Barat karena membagikan selebaran tentang memerangi rasisme.
Tak sampai satu jam, cuitan Veronica mendapat puluhan like dan ritwit (RT).
Tak lupa juga puluhan komentar baik yang mendukung maupun yang mengkritiknya.
Berikut beberapa tanggapan netizen atas komentar terbaru Veronica di twitter.
@CfcChriz: Maju Trus kak Vero..
@moguri_ramen: Biarin aja keliatan kok pendidikannya yang jawab2in twit pendukungmu, ham harus ditegakan. Ancaman polisi adalah hal receh yang dihadapi para pejuang keadilan. Jangan padam!
@RintoP9: HAM buat aparat kemana?
@danzfikd: ga bs tdr pulak... ngaku aktivis HAM, giliran Aparat TNI AD ditembak KKB, bungkam dia
@SingerRoseL: Kampret pemecahbelah bangsa, shame on you.