Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Draf Revisi UU KPK: Aturan Pembentukan dan Tugas Dewan Pengawas

Draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) mengatur tentang Dewan Pengawas KPK.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Draf Revisi UU KPK: Aturan Pembentukan dan Tugas Dewan Pengawas
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Foto ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) mengatur tentang Dewan Pengawas KPK.

Dalam draf tersebut, terdapat tujuh pasal yang khusus membahas mengenai Dewan Pengawas KPK. Pasal itu disisipkan di antara Pasal 37 dan Pasal 38.

Dalam Pasal 37, Dewan Pengawas dibetuk dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Dewan Pengawas KPK berjumlah lima orang dalam masa jabatan empat tahun.

Berikut Pasal-pasal yang membahas mengenai Dewan Pengawas KPK:

Baca: Asyik Main Trampolin, Bocah 12 Tahun Tertusuk Pegas Gara-gara Loncat Terlalu Tinggi

Baca: Ahok Pukau Warga Humbahas Saat Bicara tentang Bisnis Pertanian, Ini Videonya

Baca: Cara Macao Memperkenalkan Seni: Dipajang di Mal, Hotel Hingga Lokasi Wisata

Baca: Amy Qanita Ngaku Khawatir Akan Dapatkan Cucu Kembar dari Syahnaz Shadiqah

Pasal 37A menyebutkan

Rekomendasi Untuk Anda

(1) Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk Dewan Pengawas.

(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga nonstruktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri.

(3) Anggota Dewan Pengawas berjumlah 5 (lima) orang, 1 (satu) orang diantaranya ditetapkan menjadi ketua Dewan Pengawas berdasarkan
keputusan hasil rapat anggota Dewan Pengawas.

(4) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 37B

(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. memberikan izin Penyadapan dan penyitaan;
c. menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi;
e. melakukan evaluasi kinerja pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
f. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi dan/atau pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas