Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Draf Revisi UU KPK: Dewan Pengawas KPK Ditentukan DPR Atas Usulan Presiden

Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) mengungkap mengenai Dewan Pengawas KPK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Draf Revisi UU KPK: Dewan Pengawas KPK Ditentukan DPR Atas Usulan Presiden
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) mengungkap mengenai Dewan Pengawas KPK.

Dalam revisi UU KPK pada Pasal 37A dan Pasal 37B, tugas Dewan Pengawas KPK secara umum adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Dewan Pengawas bersifat nonstruktural dan mandiri.

Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang dengan masa jabatan empat tahun.

Seseorang dapat menjadi Dewan Pengawas apabila ia berusia minimal 55 tahun dan tidak tergabung dalam partai politik.

Baca: Depresi Usai Ditinggal Istri Dua Bulan Lalu, Satriya Utama Tusukan Pisau Dapur ke Perutnya Sendiri

Baca: Indonesia vs Malaysia: Alberto Goncalves dan Stefano Lilipaly Main Pertama

Baca: KPK Akan Kirim Surat ke Jokowi Besok Pagi, Minta Batalkan Revisi Undang-Undang

Lalu siapa yang memilih Dewan Pengawas KPK ?

Rekomendasi Untuk Anda

Berdasarkan draf Revisi UU KPK, pasal 37 E angka (1) disebutkan, Ketua dan Anggota Dewan Pengawas dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), berdasar usulan Presiden.

Pasal 37 E angka 2 menjelaskan, presiden akan dibantu Panitia Seleksi (Pansel) dalam mengusulkan calon anggota Dewan Pengawas. Layaknya, seperti Pansel menyeleksi Calon Pimpinan KPK.

Berikut isi Pasal 37 E yang mengatur mengenai pemilihan Dewan Pengawas:

Pasal 37E

(1) Ketua dan Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia.

(2) Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden membentuk panitia seleksi.

(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemerintah Pusat dan unsur masyarakat.

(4) Setelah terbentuk, panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengumumkan penerimaan calon.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas