KPK Tolak Perubahan UU, DPR Justru Sepakat Revisi
"Yang jelas, KPK tidak membutuhkan perubahan UU KPK. Kami tidak diberi tahu soal substansi RUU tersebut," ujar Laode, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menolak rencana Badan Legislatif (Baleg) DPR yang mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Yang jelas, KPK tidak membutuhkan perubahan UU KPK. Kami tidak diberi tahu soal substansi RUU tersebut," ujar Laode, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Senada dengan hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku KPK tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan revisi RUU tersebut.
"KPK belum mengetahui dan juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut. Apalagi sebelumnya berbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi," kata Febri, Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Baca: Draf Revisi UU KPK: Aturan Pembentukan dan Tugas Dewan Pengawas
Baca: Asyik Main Trampolin, Bocah 12 Tahun Tertusuk Pegas Gara-gara Loncat Terlalu Tinggi
Baca: Vanessa Angel Dorong Wartawan Usai Ditanya Soal Kasus Prostitusi dan Masalahnya dengan Ayah
Febri mengatakan, saat ini KPK belum membutuhkan revisi terhadap UU 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Justru menurutnya, dengan UU tersebut KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk operasi tangkap tangan (OTT) serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas pencegahan.
Menurutnya, kalaupun keputusan menjadi RUU inisiatif DPR tersebut akan tetap dilakukan pada rapat paripurna, hal itu tidak akan bisa terwujud tanpa persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tentu RUU itu tidak akan bisa menjadi UU jika tanpa pembahasan dan persetujuan bersama dengan Presiden karena UU adalah produk DPR bersama Presiden," katanya.
Sementara, Pimpinan Baleg DPR telah mengirim surat kepada Wakil Ketua DPR tertanggal 3 September untuk menjadwalkan penetapan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang KPK.
"RUU tersebut di atas telah diputuskan dalam rapat Badan Legislatif pada tanggal 3 September sebagai RUU usulan Badan Legislatif. Sehubungan dengan hal tersebut, kiranya RUU dimaksud dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR pada rapat paripurna DPR RI tersebut," demikian disebutkan Wakil Ketua Baleg DPR Sudiro Asno dalam pernyataannya.
Ada beberapa poin terkait materi revisi UU KPK tersebut. Pertama, perubahan status kepegawaian para pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penyadapan.
Ketiga, KPK merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia. Oleh karena itu, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan perkara jika penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.