Kuasa Hukum Istri Kivlan Zen Permasalahkan Bukti yang Diajukan Kuasa Hukum Kapolri
Ia mempermasalahkan bukti-bukti yang dibaca oleh tim kuasa hukum Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian saat sidang praperadilan
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum istri tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati, Tonin Tachta Singarimbun mempermasalahkan bukti-bukti yang dibaca oleh tim kuasa hukum Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/9/2019).
Usai sidang Tonin menyatakan keberatannya terkait keaslian dokumen yang dibawa oleh tim kuasa hukum Kapolri karena menurutnya seluruh dokumen yang dibawa harus berupa salinan mengingat dokumen aslinya menurutnya harus berada di Kejaksaan Negeri dan di Pengadilan.
"Surat penangkapan kan cuma satu yang asli, lainnya salinan. Ini kan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Lalu aslinya di mana? Ini saya permasalahkan. Kalau itu salinan, saya terima. Karena kalau masih ada yang asli lagi di sini artinya yang asli banyak sekali. Harusnya diambil dari berkas sana. Ini aslinya, itu yang benar hukumnya," kata Tonin usai sidang.
Menanggapi hal tersebut anggota tim kuasa hukum Kapolri AKBP Nova Irone Surentu mengatakan bahwa pihaknya telah membuat dokumen asli secara rangkap untuk mengantisipasi jika nantinya ada gugatan.
"Kalau dari kita kan membuat tidak hanya satu atau dua rangkap. Kita kan bisa mendapatkan yang asli. Kita ada desk untuk kerja sama dengan jaksa. Kalau dari kita, kita buat itu kan ada tujuh rangkap. Tidak mungkin satu atau dua," kata Nova usai sidang.
Tim Kuasa Hukum Kapolri membawa putusan praperadilan yang pada pokoknya menyebutkan bahwa hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan Kivlan Zen melawan Polda Metro Jaya tertanggal 30 Juli 2019 dalam sidang pembuktian permohonan gugatan praperadilan istri Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/9/2019).
Putusan tersebut adalah putusan Nomor 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Juli 2019.
Selain itu, tim kuasa hukum Kapolri juga membawa sebanyak 20 bukti surat lainnya termasuk Tanda Bukti Pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada tersangka Kivlan Zen, surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1593/Pen.Per.Sit/2019/Pn.Jkt. Sel tanggal 4 Juli 2019 dan surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Cibinong nomor 558/Pen.Pid/2019/PNCB tanggal 13 Juni 2019.
Tim kuasa hukim Kapolri juga membawa bukti berupa surat Perintah Penangkapan nomor SP.Kap/1201/V/2019/ Ditreskrimum tanggal 29 Mei 2019, Berita Acara Penangkapan atas nama Kivlan Zen tanggal 29 Mei 2019, Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/737/V/2019/Ditreskrimum tanggal 30 Mei 2019, dan Berita Acara Penahanan atas nama Kivlan Zen tanggal 30 Mei 2019.
Anggota tim kuasa hukum Kapolri AKBP Nova Irone Surentu usai sidang menjelaskan bukti tersebut adalah bukti yang sama yang diajukan pada permohonan gugatan praperadilan Kivlan yang pernah ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sudah sesuai prosedur. Kalau tidak sesuai prosedur kemarin kan sudah dibuktikan di pengadilan dan sudah jelas putusan menolak seluruhnya itu. Kan yang ada di praperadilan sekarang berarti kan nebis in idem. Apalagi karena sudah ditolak seluruhnya. Sudah mendapatkan kepastian hukum, sudah inkrah. Tidak bisa banding untuk praperadilan ini," kata Nova usai sidang.