Pekan Depan, Komisi III Gelar Fit and Proper Test Capim KPK
Pihak DPR RI sudah menerima surat terkait daftar nama 10 calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikirim Presiden.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak DPR RI sudah menerima surat terkait daftar nama 10 calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikirimkan Presiden Joko Widodo.
Anggota DPR RI, Arsul Sani, mengatakan pihaknya melalui Komisi III DPR RI akan memproses 10 nama Capim KPK tersebut melalui tahapan uji kelayakan dan uji kepatutan yang dimulai pada Senin (9/9/2019).
"Tentu nanti komisi III di minggu depan akan memulai proses itu. Memulainya dengan mengumumkan 10 nama itu," kata politisi PPP itu, ditemui di komplek parlemen, Kamis (5/9/2019).
Pada tahapan uji kelayakan dan kepatutan itu, kata dia, Komisi III akan mengundang seluruh elemen masyarakat termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan penggiat anti korupsi untuk memberikan masukan.
Baca: KPK Tolak Perubahan UU, DPR Justru Sepakat Revisi
Baca: Kementan-Kodam Siliwangi Sinergi Atasi Kemarau Dengan Pompanisasi, Sumur Dangkal dan Olah Tanah
Baca: Kecanduan Main Game PUBG, Seorang Remaja di India Terkena Stroke
Pihaknya juga akan mengundang dan meminta tanggapan dari panitia seleksi Capim KPK mengenai 10 nama tersebut.
"Karena biasanya, kami menggali lebih dalam informasi dari pansel. Kalau sekarang DPR sudah boleh mengundang pansel, kalau dulu sebelum diserahkan tidak etis," tambahnya.
Sebelumnya, Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel Capim KPK) telah menyerahkan 10 nama calon pimpinan lembaga antirasuah kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penyerahan tersebut disampaikan Pansel Capim KPK secara langsung kepada Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Setelah pertemuan dengan Presiden, Pansel Capim KPK mengumumkannya di Kantor Presiden, komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.
Adapun 10 nama calon pimpinan KPK yang diserakan Presiden Jokowi dan nantinya dikirim ke DPR untuk uji kelayakan dan kepatutan, di antaranya :
1.Alexander Marwata – (Komisioner KPK)
2. Firli Bahuri – (Anggota Polri)
3. I Nyoman Wara – (Auditor BPK)
4. Johanis Tanak – (Jaksa)
5. Lili Pintauli Siregar – (Advokat)
6. Luthfi Jayadi Kurniawan – (Dosen)
7. Nawawi Pomolango – (Hakim)
8. Nurul Ghufron – (Dosen)
9. Roby Arya – (PNS Sekretaris Kabinet)
10. Sigit Danang Joyo – (PNS)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.