Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Korupsi Dinilai Hanya Akal-akalan Elite Lemahkan KPK

Di tengah-tengah bangsa menghadapi kekisruhan soal Papua dan pemindahan Ibu Kota Negara, DPR makin mempersulit negara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in RUU Korupsi Dinilai Hanya Akal-akalan Elite Lemahkan KPK
TRIBUN/TAUFIK
Kordinator ICW Adnan Topan Husodo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai Revisi Undang-undang tentang Korupsi hanya bagian untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adnan menilai RUU Korupsi itu hanya akal-akalan elit agar sulit ditangkap KPK.

"Jadi (DPR) jangan juga nambah-nambahin persoalan dengan membahas soal-soal yang tidak terlalu penting menurut publik, meski menurut elit itu penting supaya mereka tidak mudah juga ditangkap oleh KPK," ujar Adnan kepada wartawan, Kamis (5/9/2019).

Adnan menilai usulan DPR itu menambah persoalan bangsa dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca: Gegerkan Indralaya, Pria Ini Tega Tusukan Besi ke Leher Istri

Di tengah-tengah bangsa menghadapi kekisruhan soal Papua dan pemindahan Ibu Kota Negara, DPR makin mempersulit negara.

"Soal capim KPK juga menyisakan masalah, RUU KUHP-nya juga menyisakan masalah, yang menurut teman-teman kok lebih kolonial daripada peninggalan kolonialnya," katanya.

Adnan melanjutkan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang dibahas DPR juga membawa masalah serius bagi kebebasan berbangsa dan bernegara. Semua agenda RUU ini, kata Adnan, punya agenda tersembunyi, terlebih pembahasannya disuarakan di akhir periode.

"Nah, di situ ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dan dipatuhi, yang itu harus melibatkan stakeholder dalam penyusunan drafnya. Supaya nanti ketika menjadi UU itu hidup, berguna, bermanfaat untuk tujuan UU itu sendiri," kata Adnan.

Baca: Polisi Bawa Putusan Praperadilan Kivlan Zen yang Telah Ditolak Hakim Seluruhnya

Berita Rekomendasi

Adnan sendiri menilai setiap RUU yang dibahas oleh DPR tidak pernah menggandeng pihak terkait. Seharusnya untuk mendorong sebuah undang-undang yang bermanfaat, pihak terkait sebagai pengguna aturan wajib diajak dan sudah mandat konstitusi.

"Kalau bicaranya pemberantasan korupsi, berarti dia menjadi efektif, dalam upaya pemberantasan korupsi. Kalau dia ingin menghindari masyarakat dari hoaks harus efektif, bukan malah menjadi peluru yang bisa mengancam semua orang, bahkan secara lansgung mengancam esensi dri demokrasi di Indonesia," ujar Adnan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas