Soal Revisi UU MD3 Terkait Penambahan Kursi Pimpinan MPR, Fadli Zon: Kita Ikut Mendorong
Semua Fraksi di DPR RI telah menyetujui adanya revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ata RUU MD3.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria memastikan tidak ada penambahan anggaran MPR, meski nantinya pimpinan lembaga tersebut diduduki 10 orang.
"Adanya penambahan pimpinan tidak menambah anggaran yang ada," ujar Riza di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Tercatat, pagu anggaran MPR pada 2020 sebesar Rp 603 miliar, dimana Rp 46 miliar dialokasikan untuk lima pimpinan MPR.
Meski tidak mengalami penambahan anggaran, kata Riza, nantinya terdapat pergeseran pos-pos yang ada untuk dialokasikan ke pimpinan.
Baca: Hari Ini dalam Sejarah: 5 September 1972, Terjadinya Pembantaian Munich
"Jadi saya kira tidak ada penambahan anggaran, cuman penggerajan sedikit saja alokasinya," ucap Riza.
Rapat paripurna hari ini, DPR menyepakati revisi Undang-Undang MD3, dimana nantinya pimpinan MPR menjadi 10 orang.
Riza menilai, kursi MPR berbeda dengan DPR, dimana MPR harus merepresentasikan seluruh rakyat Indonesia yang diwakili anggota DPR dan DPD.
Baca: Mengenal Senam Neuromove untuk Mengaktifkan Sel Syaraf
"Jadi seluruh rakyat Indonesia itu direpresentasikan oleh perwakilan partai-partai yang ada di DPR, MPR, kemudian juga DPD," tutur Riza.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.