9 Poin Draf Revisi UU KPK yang Berpotensi Lumpuhkan Lembaga Antirasuah
Ketua KPK, Agus Rahardjo menyebutkan ada sembilan persoalan dalam draf Rancangan Undang-Undang KPK yang berisiko melumpuhkan kinerja KPK.
Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM – Setelah sekian lama mandek, upaya DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) akhirnya mendapat jalan mulus di akhir masa periode pertama pemerintahan Joko Widodo.
Setelah cukup lama mengendap, DPR melakukan manuver yang mengejutkan banyak pihak untuk menyepakati dilakukannya revisi UU KPK.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/9/2019), Ketua KPK, Agus Rahardjo menyebutkan ada sembilan persoalan dalam draf Rancangan Undang-Undang KPK yang menurutnya sangat berisiko melumpuhkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
“Hari ini 5 September 2019, Sidang Paripurna DPR yang menyetujui revisi Undang Undang KPK menjadi RUU insiatif DPR. Terdapat sembilan persoalan di draf RUU KPK yang beresiko melumpuhkan kerja KPK," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/9/2019) sore.
Masih dari Kompas.com, berikut sembilan persoalan di dalam draf RUU KPK yang dijabarkan oleh Agus Rahardjo:
1. Terancamnya independensi KPK
Alih-alih menjadi lembaga independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun, revisi UU KPK justru menjadikan KPK sebagai lembaga pemerintah pusat.
“Pegawai KPK dimasukan dalam kategori ASN sehingga hal ini akan beresiko terhadap independensi pegawai yang menangani kasus korupsi di instansi pemerintahan,” kata Agus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.