Abraham Samad: Revisi Undang-Undang Bikin KPK Mati Suri
KPK hendak dimasukkan sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan atau di bawah Presiden.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
![Abraham Samad: Revisi Undang-Undang Bikin KPK Mati Suri](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mantan-ketua-kpk-abraham-samad_3.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyoroti enam poin yang menjadi persoalan dalam rencana revisi Undang-Undang KPK.
"Setidaknya, ada enam poin krusial dari rencana revisi Undang-Undang KPK itu. Beberapa di antaranya akan membuat KPK ''mati suri'," jelas Samad kepada wartawa, Jumat (6/9/2019).
Pertama, KPK hendak dimasukkan sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan atau di bawah Presiden.
"Sedangkan pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara yang tunduk pada peraturan perundang-undangan," ujar Samad.
Kedua, kata dia, terkait masalah penyadapan. "Revisi ini menghendaki penyadapan harus melalui izin Dewan Pengawas KPK," katanya.
Ketiga, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain sesuai hukum acara pidana.
Baca: Soeharto Dikirimi Patung Sebelum G30S/PKI Oleh Sosok Misterius, Bu Tien Dibawa ke Tempat Rahasia
"Keempat, setiap instansi, kementerian, lembaga wajib menyelenggarakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum dan setelah berakhir masa jabatan. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja KPK," ujarnya.
Kelima, imbuh Samad, ada organ bernama Dewan Pengawas KPK yang bertugas mengawasi KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang ini dibantu oleh organ pelaksana pengawas.
"Keenam, revisi membolehkan KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi apabila penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun," ujarnya.
Menurut Samad, poin revisi pertama, kedua, kelima, dan keenam akan membuat KPK 'mati suri'.
"Mengapa? Pertama, jika KPK berada di bawah struktur kekuasaan eksekutif, maka status independen KPK otomatis hilang. Padahal independensi menjadi syarat kunci tegaknya sebuah badan/lembaga antikorupsi," kata Samad.
Dia mengatakan, ketika KPK berada di bawah eksekutif, KPK akan bekerja mengikuti program-program eksekutif, seperti kementerian atau badan lain yang berada di bawah kekuasaan eksekutif.
Pada situasi ini, kata Samad, KPK akan mengalami konflik kepentingan dengan agenda pemerintah yang rentan praktik tindak pidana korupsi.
KPK juga akan berbenturan dengan Kejaksaan yang memang desain konstitusionalnya berada di bawah Presiden, dalam 'perebutan pengaruh'.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.