Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abraham Samad: Revisi Undang-Undang Bikin KPK Mati Suri

KPK hendak dimasukkan sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan atau di bawah Presiden.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Abraham Samad: Revisi Undang-Undang Bikin KPK Mati Suri
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad bersama Koalisi Masyarakat Sipil serta sejumlah tokoh mendatangi kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019). TRIBUNNEWS.COM/ILHAM RYAN PRATAMA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyoroti enam poin yang menjadi persoalan dalam rencana revisi Undang-Undang KPK.

"Setidaknya, ada enam poin krusial dari rencana revisi Undang-Undang KPK itu. Beberapa di antaranya akan membuat KPK ''mati suri'," jelas Samad kepada wartawa, Jumat (6/9/2019).

Pertama, KPK hendak dimasukkan sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan atau di bawah Presiden.

"Sedangkan pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara yang tunduk pada peraturan perundang-undangan," ujar Samad.

Kedua, kata dia, terkait masalah penyadapan. "Revisi ini menghendaki penyadapan harus melalui izin Dewan Pengawas KPK," katanya.

Ketiga, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain sesuai hukum acara pidana.

Baca: Soeharto Dikirimi Patung Sebelum G30S/PKI Oleh Sosok Misterius, Bu Tien Dibawa ke Tempat Rahasia

"Keempat, setiap instansi, kementerian, lembaga wajib menyelenggarakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum dan setelah berakhir masa jabatan. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja KPK," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Kelima, imbuh Samad, ada organ bernama Dewan Pengawas KPK yang bertugas mengawasi KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang ini dibantu oleh organ pelaksana pengawas.

"Keenam, revisi membolehkan KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi apabila penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun," ujarnya.

Menurut Samad, poin revisi pertama, kedua, kelima, dan keenam akan membuat KPK 'mati suri'.

"Mengapa? Pertama, jika KPK berada di bawah struktur kekuasaan eksekutif, maka status independen KPK otomatis hilang. Padahal independensi menjadi syarat kunci tegaknya sebuah badan/lembaga antikorupsi," kata Samad.

Dia mengatakan, ketika KPK berada di bawah eksekutif, KPK akan bekerja mengikuti program-program eksekutif, seperti kementerian atau badan lain yang berada di bawah kekuasaan eksekutif.

Pada situasi ini, kata Samad, KPK akan mengalami konflik kepentingan dengan agenda pemerintah yang rentan praktik tindak pidana korupsi.

KPK juga akan berbenturan dengan Kejaksaan yang memang desain konstitusionalnya berada di bawah Presiden, dalam 'perebutan pengaruh'.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas