Dewan Pengawas Bisa Diambil dari Mantan Pimpinan KPK
Pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai perlu adanya Dewan Pengawas untuk mengawasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai perlu adanya Dewan Pengawas untuk mengawasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hanya saja, Hendri Satrio menyarankan perlu seleksi yang lebih ketat untuk menentukan orang-orang yang bisa duduk dalam Dewan Pengawas.
Calon-calon Dewan Pengawas menurut dia, harus memiliki integritas yang lebih baik karena mereka akan mengawasi kinerja KPK.
Selain itu, orang-orang yang duduk di Dewan Pengawas KPK pun harus punya rekam jejak yang bersih.
Baca: Terkuak Peran 3 Pembantu Aulia Kesuma Bunuh Pupung dan Dana, Awalnya Cuhat ke Mantan ART
Baca: Bom Seberat 125 kg dari pesawat sukhoi terjatuh di kebun tebu warga lumajang
"Pemilihan Dewan Pengawas ini seharusnya lebih sulit daripada pemilihan Capim KPK. Karena mereka akan mengawasi Pimpinan KPK. Harusnya yang lebih berintegritas lagi," ujar pendiri lembaga analisis politik KedaiKOPI ini kepada Tribunnews.com, Jumat (6/9/2019).
Menurut dia, Dewan Pengawas bisa dari mantan pimpinan KPK sebelumnya.
"Bisa datang dari mantan-mantan pimpinan KPK yang sebelum-sebelumnya," ujarnya.
9 poin jadi sorotan KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan KPK sedang berada di ujung tanduk.
Penyataan tersebut menyikapi munculnya inisiatif DPR terkait revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Agus membeberkan 9 poin dalam draf revisi UU tersebut yang bakal melemahkan dan bahkan melumpuhkan KPK secara lembaga dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sembilan poin tersbut di antaranya terancamnya independensi KPK, dibatasinya penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, dibatasinya sumber penyelidik dan penyidik, dan penuntutan perkara korupsi yang harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Baca: Respons Jokowi Sikapi Inisiatif DPR Revisi Undang-Undang KPK
Baca: Lihat Spektakulernya Dua Gol Beto ke Gawang Malaysia di Babak Pertama
Baca: Kapan Puasa Tasua dan Asyura Dilaksanakan? Ini Bacaan Niat Lengkapnya!
Poin lainnya yang dinilai akan melumpuhkan kerja KPK adalah tidak adanya kriteria perhatian publik sebagai perkara yang dapat ditangani KPK, dipangkasnya kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan serta dihilangkannya kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.