Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Fraksi Nasdem Dukung Rencana Pemerintah Revisi UU Bea Materai untuk Tingkatkan Pendapatan Negara

Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mendukung rencana revisi Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Fraksi Nasdem Dukung Rencana Pemerintah Revisi UU Bea Materai untuk Tingkatkan Pendapatan Negara
istimewa
Anggota Fraksi Nasdem Achmad Hatari 

“Satu aturan yang akan disederhanakan adalah batasan nominal dokumen yakni Rp 5 juta, jika dokumen yang akan dikenakan bea meterai di atas nilai tersebut akan bebaa bea meterai. Simplifikasi tersebut akan meningkatkan penerimaan.”

“Dengan adanya simplifikasi tersebut yang akan mengalami beban terbesar adalah kelompok bawah dan menengah. Untuk itu perlu dilakukan kenaikan threshold bagi dokumen yang terutang bea meterai,” kata Rusito.

Sementara itu Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menegaskan adaptasi atau pengenanaan bea meterai perlu instrumen yang dikenakan pajak secara rinci.

Menurutnya pengenaan bea meterai digital perlu harmonisasi regulasi dan efektivitas siatem administrasi.

“Tarif bea meterai sebenarnya tak berdampak signifikan bagi ekonomi, tapi berdampak psikologis dan sosial besar karena situasi politik dan ekonomi sehingga perlu ditinjau ulang,” terangnya.

Yustinus pun mengingatkan bahwa penerapan bea meterai yang akan ditentukan tersebut perlu diawasi secara efektif untuk mencegah penyalahgunaan yang bisa membuat tujuan pengenaan bea meterai, terutama bea meterai digital tak melenceng.

Ia pun menerangkan bahwa pengenaan pajak atas dokumen di negara lain sudah dimasukkan dalam stamp duty yang merupakan pajak langsung yang dikenakan kepada semua dokumen keuangan.

Berita Rekomendasi

“Meski pun demikian keabsahan bea meterai di Indonesia sudah dilakukan sejak masa kolonial yakni tahun 1817,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas