Lima Pimpinan KPK Tanda Tangan Surat Tolak Revisi UU KPK Siap Dikirim ke Jokowi
Saut menyebut, revisi UU KPK tidak sejalan dengan Konvensi PBB tentang pemberantasan korupsi tahun 2003 yang diratifikasi Indonesia.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kompak menandatangi surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menolak revisi Undang-Undang KPK.
"Hari ini pimpinan baru mendandatangani surat, saya juga baru tandantangani lima pimpinan sudah tandatangani. surat kita akan kirim kepada presiden, mudah-mudahan untuk dibaca untuk kemudian mengambil kebijakan," ucap Saut Situmorang disela kegiatan aksi #savekpk di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/9/2019).
Saut menyebut, revisi UU KPK tidak sejalan dengan Konvensi PBB tentang pemberantasan korupsi tahun 2003 yang diratifikasi Indonesia.
Dimana, berdasarkan aturan-aturan tersebut menegaskan Indonesia harus memiliki lembaga khusus anti korupsi, yang pelaksanaannya diatur secara khusus dan independen dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Pegiat Antikorupsi: Revisi UU KPK Cacat secara Prosedur
Sementara dalam revisi UU KPK, secara spesifik dalam proses penyadapan perlu dilaporakan ke Dewan Pengawas KPK yang bentukannya disusun oleh DPR sendiri.
"Di piagam PBB jelas menyebutkan poinnya setiap negara harus mendirikan satu insitusi yang bebas dari kepentingan apapun. Bahasanya di situ tidak boleh ada pengaruh-pengaruh yang tidak penting. Apakah penyadapan itu penting? Penting," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.