Mahfud MD Beri Penjelasan Said Didu Soal Jokowi Belum Tahu Isi Revisi UU KPK: Pak Didu Keliru
Mahfud MD berikan penjelasan kepada Said Didu soal Jokowi yang belum mengetahui isi revisi UU KPK. Begini kata Mahfud MD.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
Mahfud MD berikan penjelasan kepada Said Didu soal Jokowi yang belum mengetahui isi revisi UU KPK. Begini kata Mahfud MD.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD ikut buka suara terkait revisi UU KPK.
Namun, Mahfud MD memberikan penjelasan tersebut untuk Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.
Pasalnya, Said Didu mengomentari berita dari Kompas.com soal ketidaktahuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi UU KPK yang telah diketok DPR.
Dikutip dari Kompas.com, Jokowi mengaku tidak tahu, bila seluruh fraksi di DPR setuju revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.
Baca: Sikapi Soal Revisi UU KPK, Agus Rahardjo Sebut Pelaku Korupsi Terbanyak Anggota DPR dan DPRD
Baca: Revisi UU KPK Dikhawatirkan Melemahkan Kinerja Pemberantasan Korupsi
"Itu (revisi UU KPK) inisiatif dari DPR, saya belum tahu isinya," kata Jokowi setelah menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat di Rumah Radang, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis siang.
Lebih lanjut, Jokowi hanya mengatakan, KPK saat ini sudah bekerja dengan baik.
"Saya belum tahu (revisi UU KPK), jadi saya belum bisa menyampaikan apa-apa," tutupnya.
Diberitakan, setelah diketok di Paripurna, Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga bisa selesai sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 habis pada 30 September mendatang.
"Ada tekad untuk menyelesaikan masa sidang ini," kata Anggota Baleg DPR, Hendrawan Supratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Baca: Kata Fadli Zon soal Revisi UU KPK: Ini Justru Buat KPK Semakin Kuat
Baca: Laode M Syarif Tantang Fahri Hamzah Buktikan Ucapannya Soal Pimpinan Minta Revisi UU KPK
Hendrawan meyakini, revisi UU ini bisa selesai dalam waktu singkat karena seluruh fraksi sudah satu suara.
Ia mengklaim semua fraksi yang ada di Baleg sepakat, UU KPK harus direvisi.
"Kalau tidak (sepakat) ngapain dibawa ke paripurna hari ini. Kalau tidak kan hanya menambah pekerjaan rumah (DPR periode) yang akan datang," ujar Hendrawan.
Hendrawan juga optimistis revisi UU ini akan cepat selesai karena DPR sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah.
Baca: Ada 6 Orang Lintas Fraksi DPR Pengusul Pembahasan Revisi UU KPK
Baca: Draf Revisi UU KPK Dianggap Langgar Konvensi Antikorupsi PBB
Ketidaktahuan Jokowi terkait isi revisi UU KPK ini menuai tanggapan dari Said Didu.
Said Didu mengkritik Jokowi yang belum tahu isi UU tersebut.
Menurut Said Didu, setiap pejabat yang mewakili pemerintah untuk membahas produk undang-undang di DPR, tentu sudah dibekali amanat presiden.
Sehingga tidak ada alasan bagi Jokowi belum membaca hal tersebut.
"Lha kan Bapak yg tanda tangan amanat presiden kepada pejabat yg mewakili pemerintah bersama dim-nya."
"Jika sdh diketok atas persetujuan yg mewakili Bpk maka tdk ada alasan bhw Bpk blm baca."
"Baca atau tdk baca itu tanggung jawab Bapak," cuit Said Didu.
Cuitan Said Didu tersebut direspons oleh sahabatnya, Mahfud MD setelah dicolek oleh seorang netter yang meminta pendapat Mahfud MD.
Menurut Guru Besar Fakultas Hukum UII Yogyakarta ini, Said Didu telah keliru.
Sebab, yang disahkan bukan Revisi UU melainkan usulan revisi UU di tingkat DPR.
Alhasil, Presiden pun belum membaca isi revisi UU KPK.
Setelah resmi disampaikan kepada Presiden, barulah ia membaca.
Bila Jokowi sepakat, maka ia akan menunjuk menteri dan dibuatkan surat presiden (Surpres) untuk menyetujui pembahasan revisi UU KPK.
Pun sebaliknya.
"Sy kira Pak Didu keliru. Ini bkn pengesahan Revisi UU tp pengesahan Usul Revisi UU di tingkat DPR."
"Jd resminya Presiden memang blm membaca. Nanti stlh resmi disampaikan kpd Presiden barulah dibaca."
"Kalau setuju ditunjuk Menteri dan dibuat Supres Pembahasan ke DPR. Klu tdk ya tdk," tulis Mahfud MD.
Sementara itu, di lain kesempatan, Mahfud MD berharap, revisi UU KPK yang diusulkan oleh Badan Legislatif DPR RI tidak berlangsung terburu-buru.
"Revisi UU KPK agar dibicarakan lebih hati-hati dan mungkin lebih jernih. Tidak seperti mau kejar setoran begitu," kata Mahfud saat ditemui di Gedung Auditorium Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Kamis (5/9/2019).
Mahfud pun menyarankan, revisi UU KPK sebaiknya menunggu masa kerja anggota DPR RI Periode 2019-2024 yang tidak lama lagi akan dilantik.
"Sebaiknya menunggu DPR baru, kan bulan depan sudah ganti. Tidak sampai sebulan lagi ya tinggal tiga minggu DPR ganti," kata dia.
Rentang waktu dapat digunakan wakil rakyat untuk mengkomunikasikan rencana revisi UU KPK tersebut dengan elemen-elemen publik.
Dengan demikian, masyarakat mendapatkan informasi mengenai pasal-pasal yang akan diubah dalam revisi UU KPK tersebut.
Di era reformasi sekarang, kata Mahfud, masyarakat perlu dilibatkan untuk memberikan masukan dalam setiap proses legislasi.
"Kalau zaman Orde Baru (orba) dulu kan dominasi pemerintah. Begitu diumumkan hanya basa basi rakyatnya."
"Sekarang kan rakyat harus didengar juga apa maunya," tutur Mahfud.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD Sarankan Revisi UU KPK Jangan Seperti Kejar Setoran" dan "Revisi UU KPK Diketok DPR, Jokowi: Saya Belum Tahu Isinya"
(Tribunnews.com/Sri Juliati)