Menteri Yohana: Indonesia Darurat Pornografi, Kita Harus Jaga Anak-anak
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise terus menyuarakan pentingnya melindungi anak dari bahaya pornografi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise terus menyuarakan pentingnya melindungi anak dari bahaya pornografi.
Terakhir dalam acara Koordinasi Pelaksanaan Model Desa/Kelurahan Bebas Pornografi Anak, awal September 2019, Menteri Yohana menjelaskan bentuk perlindungan bukan hanya pendampingan terhadap penggunaan gawai dan internet oleh orangtua, melainkan juga upaya antisipatif agar anak tidak menjadi korban eksploitasi seksual secara online.
“Indonesia belum memiliki konsep antisipatif 50 tahun yang lalu, bahwa perubahan sains dan teknologi akan berkembang begitu cepat seperti saat ini dan membawa dampak dan perilaku baru bagi masyarakat terutama anak," ujar Menteri Yohana dalam keterangannya, Jumat (6/9/2019).
Baca: Syahrini Benarkan Pergi Check Up ke Singapura, Perkuat Kabar Kehamilan Istri Reino Barack?
Baca: Fadli Zon Dukung Pembatasan WNA ke Papua
Baca: Fadli Zon Optimis Revisi UU Perkuat KPK
"Di rumah, di sekolah, di mana-mana, anak-anak begitu bergantung dengan gawai dan internet sedangkan bahaya pornografi mengancam mereka. Indonesia sudah darurat pornografi. Kita harus menjaga anak-anak kita,” katanya lagi.
Menteri Yohana menjelaskan secara global, trend anak-anak yang menjadi korban pornografi terus meningkat secara signifikan. Dari data The NCMEC Cybertipline menyebutkan lebih dari 7,5 juta laporan eksploitasi seksual anak dalam 20 tahun terakhir dan meningkat pesat dalam lima tahun terakhir.
Terpisah Koordinator Nasional ECPAT Indonesia, Ahmad Sofian menuturkann dalam studi globalnya tentang “Trends in Online Child Sexual Abuse Material” tahun 2018 menyebutkan adanya peningkatan dari waktu ke waktu terkait kasus kriminal kejahatan.
Materi yang menampilkan kekerasan atau eksploitasi anak atau pornografi anak, khususnya terkait penyebarluasan gambar pornografi yang dibuat sendiri oleh remaja dan tersebar secara online.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.