Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Motif DPR Usulkan Revisi UU KPK Mencurigakan

Setidaknya, disepakati empat poin revisi yang mengatur perubahan kedudukan dan kewenangan KPK dalam revisi UU KK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Motif DPR Usulkan Revisi UU KPK Mencurigakan
Tribunnews.com/Amriyono
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Dadang Trisasongko 

Standar ini tentu juga sejalan dengan Prinsip-Prinsip Jakarta tentang Lembaga Antikorupsi (The Jakarta Principles 2012) yang mendorong negara berani melindungi independensi lembaga antikorupsi.

Tren serupa juga terkonfirmasi dari hasil riset pengukuran kinerja KPK (2017 & 2019) yang dilakukan TII.

Riset tersebut memperlihatkan aspek independensi perlu diperhatikan, dalam hal ini termasuk disumbang berbagai upaya pengurangan kewenangan KPK.

Karena itu, TII berpendapat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus berani menolak revisi UU KPK.

Selain itu, DPR juga harus menarik RUU KPK dalam pembahasan di legislatif bersama pemerintah. 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas