Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif DPR Usulkan Revisi UU KPK Mencurigakan

Setidaknya, disepakati empat poin revisi yang mengatur perubahan kedudukan dan kewenangan KPK dalam revisi UU KK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Motif DPR Usulkan Revisi UU KPK Mencurigakan
Tribunnews.com/Amriyono
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Dadang Trisasongko 

Rendahnya komitmen ini juga diperlihatkan dari buruknya kepatuhan pelaksanaan rekomendasi UNCAC, dimana hingga saat ini Indonesia baru menyelesaikan 8 dari 32 rekomendasi yang disarankan.

Standar ini tentu juga sejalan dengan Prinsip-Prinsip Jakarta tentang Lembaga Antikorupsi (The Jakarta Principles 2012) yang mendorong negara berani melindungi independensi lembaga antikorupsi.

Tren serupa juga terkonfirmasi dari hasil riset pengukuran kinerja KPK (2017 & 2019) yang dilakukan TII.

Riset tersebut memperlihatkan aspek independensi perlu diperhatikan, dalam hal ini termasuk disumbang berbagai upaya pengurangan kewenangan KPK.

Karena itu, TII berpendapat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus berani menolak revisi UU KPK.

Selain itu, DPR juga harus menarik RUU KPK dalam pembahasan di legislatif bersama pemerintah. 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas