Ngumpet di Gunung, Polisi Harus 5 Jam Susuri Jalan Setapak Tangkap 3 Komplotan Aulia Kesuma
Penangkapan ketiganya melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Tim Tekab 308 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi harus bersusah payah untuk menemukan jejak komplotan Aulia Kesuma, pembunuh bayaran asal Lampung yang membunuh Edi Chandra Purnama alias Pupung dan putranya M Adi Pradana alias Dana di Lebak Bulus, lalu mayatnya dibakar di Cidahu, Sukabumi beberapa waktu lalu.
Komplotan Aulia Kesuma asal Lampung bersembunyi di kawasan pegunungan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Polisi harus berjalan kaki 5 jam menyusuri jalan setapak untuk menuju lokasi persembunyian dan menangkap 3 komplotan ini.
Penangkapan ketiganya melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Tim Tekab 308 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung bersama Reskrimum Polda Metro Jaya.
Ketiganya diamankan di lereng Gunung Dusun Tebak Cengkeh, Desa Telanai, Kecamatan Banding Agung, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.
Ketiganya diketahui sengaja bersembunyi di atas gunung untuk menghindari kejaran dari petugas.
Hari Kamis (5/9/2019) dini hari, ketiga orang pembantu Aulia Kesuma ini berhasil diamankan polisi.
Aulia Kesuma alias AK telah ditetapkan sebagai otak pembunuhan suami dan anak tirinya.
Diketahui, jasad Pupung Sadili dan putranya M Adi Pradana ditemukan terpanggang di dalam mobil di daerah Cidahu, Sukabumi beberapa waktu lalu.
Korban Pupung Sadili dan M Adi Pradana tewas dibunuh oleh pembunuh bayaran suruhan istri korban, yakni Aulia Kesuma.
Setelah kedua korban diketahui tewas, jasadnya kemudian dibakar di dalam mobil utuk menghilangkan jejak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan, pihaknya membantu Polda Metro Jaya untuk menangkap ketiga pelaku.
"Memang anggota kami mem-backup dan membantu Polda Metro Jaya untuk menangkap tiga pelaku terkait pembunuhan di Lebak Bulus dan dibakar di Sukabumi," terangnya Kamis (5/9/2019) siang.
Sebelumnya, dua pelaku telah diamankan di Lampung Tengah dan kemudian dikembangkan lagi ditangkap tiga orang di OKU Selatan," tuturnya.
Barly Ramadhany melanjutkan, tim gabungan telah mengikuti ketiga pelaku selama tiga hari.
Aktivitas ketiga pelaku dipantau oleh tim yang ditugaskan di lapangan. Menurutnya, untuk menuju lokasi penangkapan, petugas harus menempuh perjalanan selama 5 jam.
Sebab, medan yang dilintasi merupakan daerah pegunungan.
"Anggota menuju ke sana memakan waktu lima jam ke TKP karena daerah pegunungan dan tadi pagi jam 6 mereka turun dengan membawa tersangka," tuturnya.
Barly menambahkan, ketiganya saat ini dibawa menuju ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses selanjutnya.
"Jadi satu perempuan, dua pria," imbuhnya.
Pengakuan Aulia
Tersangka pembunuhan Aulia Kesuma (AK) mengaku lega usai menghabisi nyawa suaminya, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana (23).
Aulia Kesuma merasa lega karena rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, justru disita oleh bank guna melunasi utangnya senilai Rp 10 miliar.
Sebelum disita, Aulia Kesuma diketahui harus membayar cicilan sebesar Rp 200 juta setiap bulannya.
Pengakuan itu disampaikan Aulia dalam wawancara kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).
"Maksudnya lega itu, iya saya sempat mengucapkan alhamdulillah dalam hati. Akhirnya, saya lepas dari utang yang benar-benar mengimpit saya, yakni Rp 200 juta per bulan," kata Aulia Kesuma disambut gelengan kepala penyidik yang mendengar pengakuannya mengutip Kompas.com.
Aulia Kesuma mengaku sempat merasa stres dan berencana bunuh diri karena harus membayar cicilan tersebut.
Ia memberanikan diri untuk meminta suaminya, Edi, menjual rumahnya di kawasan Lebak Bulus.
Nantinya, uang hasil penjualan rumah itu akan digunakan untuk membayar utang.
Kendati demikian, permintaan Aulia Kesuma itu ditolak oleh Edi.
Atas penolakan tersebut, Aulia merasa sakit hati dan mulai merencanakan pembunuhan terhadap suami dan anak tirinya pada Juli 2019.
Ia berharap, rumahnya dapat disita oleh bank setelah menghabisi nyawa Edi dan anak tirinya, Dana.
"Saya pikirannya waktu itu simpel (sederhana) saja. Dengan Pak Edi enggak ada (meninggal), Dana enggak ada, rumah itu bisa disita bank dan sisanya (uang) juga enggak banyak," ucapnya.
"Setelah itu, saya bisa hidup damai dengan Rena (anak Edi dan Aulia)," imbuh Aulia.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi akan mengagendakan pemeriksaan kejiwaan Aulia terkait pernyataan pelaku.
"Tentunya memang dibutuhkan penyidik, akan kami lakukan segera ya, untuk pemeriksaan psikologi AK," ungkap Argo.
Untuk diketahui, mulanya rencana jahat Aulia untuk menghabisi nyawa suami dan anak tirinya dilakukan dengan cara disantet.
Aulia meminta bantuan santet dari suami mantan asisten rumah tangganya yang berinisial RD.
Ia bahkan memberikan uang bayaran senilai Rp 40 juta kepada RD.
Kendati demikian, rencana santet itu tak mampu menghabisi nyawa Edi dan Dana.
Oleh karena itu, Aulia langsung beralih ke rencana kedua pembunuhan dengan cara ditembak menggunakan senjata api.
Aulia kembali meminta bantuan RD untuk mencarikan senjata api sekaligus pembunuh bayaran.
Rencana kedua itu kembali gagal karena Aulia tak mampu membeli senjata api senilai Rp 50 juta.
Setelah dua rencana sebelumnya gagal, Aulia pun memutuskan membunuh Edi dan Dana dengan cara diracun dan dibakar.
Aulia Kesuma meminta bantuan anaknya, KV, dan dua pembunuh bayaran berinisial S dan A untuk menghabisi nyawa suami dan anak tirinya.
Edi dan Dana pun dibunuh dengan cara diracun menggunakan 30 butir obat tidur jenis vandres.
Setelah diracun, keduanya dibekap di rumahnya di Lebak Bulus.
Kedua korban kemudian dibawa ke Sukabumi, Jawa Barat oleh Aulia dan KV, untuk dibakar di dalam mobil.
KV hingga kini masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur karena terkena luka bakar saat berusaha membakar ayah tirinya yang sudah tak bernyawa di dalam mobil.Selain Aulia dan KV, polisi telah menangkap S dan A, pembunuh bayaran untuk membunuh Edi.
Kedua pembunuh bayaran itu ditangkap di Lampung Timur, Lampung oleh tim Jatanras Polda Metro Jaya dibantu Polda Lampung.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Artikel ini tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Cerita Penangkapan 3 Pembantu Aulia Kesuma, Polisi Harus Jalan 5 Jam ke Lokasi Persembunyian