Pengamat: Kepemimpinan KPK Bersifat Kolektif Kolegial, Tak Perlu Dewan Pengawas
KPK dinilai tidak memerlukan struktur dewan pengawas, karena kepemimpinan lembaga antirasuah tersebut bersifat kolektif kolegial
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak memerlukan struktur dewan pengawas, karena kepemimpinan lembaga antirasuah tersebut bersifat kolektif kolegial.
Hal tersebut disampaikan pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti dalam sebuah diskusi di kawasan Pejaten, Jakarta, Jumat (6/9/2019).
"Keputusan KPK diputuskan secara bersama seluruh pimpinan, bukan satu orang saja. Para pimpinan sudah saling mengkoreksi, jadi tidak perlu dewan pengawas," ujar Ray Rangkuti.
Baca: Valentino Rossi Justru Senang Ada Pembalap F1 yang Jiplak Desain Helmnya
Baca: Pengantin Lelaki Tak Datang, Kedua Orang Tua Pengantin Wanita Menggantikan Duduk di Pelaminan
Menurut Ray Rangkuti, posisi ketua KPK tidak bisa mengambil keputusan sendiri karena kepemimpinan lembaga antirasuah tersebut bersifat kolektif kolegial.
"Jadi berbeda jika satu organisasi itu dimiliki secara tunggal, maka dia butuh dewan pengawas," ucap Ray Rangkuti.
Baca: Belajar dari Direktur Kepatuhan BJB Agus Mulyana
Ray Rangkuti pun menyoroti revisi undang-undang KPK yang menginginkan adanya dewan pengawas di tubuh KPK.
Hak tersebut menurut Ray Rangkuti jelas melemahkan KPK dalam memberantas korupsi.
"Penyadapan harus disetujui dewan pengawas, jadi yang bisa menyadap hanya dewan pengawas. Ini namanya ada komisioner baru," katanya.
9 poin jadi sorotan KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan KPK sedang berada di ujung tanduk.
Penyataan tersebut menyikapi munculnya inisiatif DPR terkait revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Agus membeberkan 9 poin dalam draf revisi UU tersebut yang bakal melemahkan dan bahkan melumpuhkan KPK secara lembaga dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sembilan poin tersbut di antaranya terancamnya independensi KPK, dibatasinya penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, dibatasinya sumber penyelidik dan penyidik, dan penuntutan perkara korupsi yang harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Baca: Respons Jokowi Sikapi Inisiatif DPR Revisi Undang-Undang KPK
Baca: Lihat Spektakulernya Dua Gol Beto ke Gawang Malaysia di Babak Pertama
Baca: Kapan Puasa Tasua dan Asyura Dilaksanakan? Ini Bacaan Niat Lengkapnya!