Tolak Revisi UU KPK, Saut Situmorang Singgung Cucu Jokowi
Saut mengatakan penolakan itu dilakukan demi masa depan bangsa Indonesia. Pasalnya dengan disahkannya revisi UU KPK mengancam pemberantasan korupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tegas menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan dalam aksi bertajuk #savekpk di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/9/2019).
Saut mengatakan penolakan itu dilakukan demi masa depan bangsa Indonesia. Pasalnya dengan disahkannya revisi UU KPK mengancam pemberantasan korupsi.
Penolakan RUU ini juga termasuk untuk masa depan seluruh rakyat Indonesia. Ia pun sempat menyebut bahwa penolakan ini juga demi masa depan cucu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Baca: Fadli Zon Optimis Revisi UU Perkuat KPK
Baca: Tutup Usia, Begini Perjalanan Karier Mantan Presiden Zimbabwe Robert Mugabe
Baca: Jasad Hangus di Bangkai KM Santika Nusantara Dipastikan Pria, Polisi Ungkap Identitas Lewat Cek DNA
Baca: Tak Kuasa Tahan Tangis, Vanessa Angel Ungkap Rasa Kecewanya Pada Sang Ayah
Diketahui Jokowi memiliki dua cucu, yakni Jan Ethes Srinarendra dari pasangan Gibran Raka Buming dan Selvi Ananda serta Sedah Mirah Nasution dari pasangan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution.
"Untuk masa depan indonesia, untuk masa depan cucu saya, untuk masa depan cucunya presiden masa depan cucunya menteri. oleh sebab itu sekali lagi harus dilawan," ujar Saut di hadapan ratusan pegawai KPK.
Lebih lanjut, Saut mengatakan bahwa saat ini pertumbuhan ekonomi masih stagnan di bawah 6 persen. Hal ini, kata dia, menggambarkan kondisi republik yang sedang sulit.
Apalagi, kata Saut, ditambah dengan usulan revisi UU ini. Jika revisi UU ini disahkan, lanjut Saut, bukan tidak mungkin bahwa kondisi ekonomi akan makin digerogoti lagi oleh para koruptor.
"Hari ini kita bicara pertumbuhan ekonomi kita dengan situasi yang semakin sulit, kita ini berada di bawah 6 persen ditambah gerogotan ini ancaman pertumbuhan ekonomi akan terjadi di negara ini," kata dia.
DPR telah sepakat mengambil inisiatif revisi UU KPK. Para wakil rakyat itu telah menyusun draf rancangan revisi UU KPK dan disetujui dalam rapat Baleg. Setidaknya terdapat enam poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK.
Poin-poin pokok itu antara lain berkaitan dengan keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK, kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.
Rencana revisi UU KPK ini langsung dikritik oleh sejumlah pihak, mulai dari Indonesia Corupption Watch (ICW) sampai KPK sendiri. Bahkan Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan bahwa KPK sedang berada di unjuk tanduk.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.