Revisi UU KPK Ubah Cara Pandang Menangani Korupsi
Hadirnya Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK merupakan salah satu upaya mengubah pola pikir dalam menangani tindak pidana korupsi.
Tayang:
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi sebagai bentuk penolakan terhadap revisi Undang-Undang KPK di lobi gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2019). Aksi ini merupakan penolakan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang dapat melemahkan KPK dalam memberantas korupsi. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Kelima KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah 5 (lima) orang.
Dewan Pengawas KPK tersebut, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh organ pelaksana pengawas.
Dan keenam KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama (satu) tahun.
Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik.
Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut apabila ditemukan bukti baru yang berdasarkan putusan praperadilan
Berita Populer