Polisi Persuasif Dekati Keluarga Veronica Koman Sebelum Masuk DPO
Polda Jawa Timur terus memburu Veronica Koman, tersangka penyebar konten provokatif pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jawa Timur terus memburu Veronica Koman, tersangka penyebar konten provokatif pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya dan bentrokan di Papua Barat.
Kepolisian melakukan berbagai hal untuk mengejar Veronica Koman, termasuk memblokir rekening miliknya.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan saat ini pihaknya telah memeriksa empat orang saksi.
Tiga orang di antaranya adalah warga sipil, sedangkan satu di antaranya adalah saksi ahli.
Berdasarkan keterangan para saksi itu Polda Jawa Timur memiliki bukti kuat untuk menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.
Keterangan tersebut juga menjadi bukti untuk mengejar dan menangkap Veronica.
"Yang jelas Veronica diburu dan akan ditangkap karena ini sangat penting agar bisa mengungkap yang lain," ujar Luki di Mapolda Jawa Timur, Sabtu (7/9/2019).
Berdasarkan informasi terakhir yang didapat kepolisian, Veronica Koman saat ini berada di luar negeri.
Oleh karena itu, proses pengejaran Veronica memerlukan beberapa tahapan di mana Polda Jawa Timur harus berkoordinasi dengan lembaga negara di tingkat pusat.
"Kami dengan tim siber Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara karena ada beberapa hal yang bersangkutan," kata Luki.
Polda Jawa Timur juga berkoordinasi dengan pihak keimigrasian untuk memblokir paspor Veronica Korman maupun visa luar negeri yang dia dapatkan.
Baca: Sebelum Meninggal, Rayya Pemeran Video Vina Garut Sudah Menikah 3 Kali dan Punya Anak
"Kami sudah membuat surat ke Dirjen Imigrasi untuk meminta bantuan mencekal dan mencabut paspor tersangka," kata dia.
Tak hanya paspor, Polda Jawa Timur juga berupaya memblokir sejumlah nomor rekening tabungan pribadi Veronica yang ada di dalam maupun di luar negeri.
Untuk memblokir rekening milik Veronica, kepolisian meminta bantuan Kementerian Luar Negeri dan Dirjen Keimigrasian karena Veronica mendapatkan beasiswa studi di luar negeri.
"Penyelidik berhasil melacak nomor rekeningnya, ternyata ada dua, di Indonesia dan luar negeri," jelas Luki.
Polda Jawa Timur akan menetapkan Veronica Koman masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pekan depan.
Hal tersebut dilakukan karena kepolisian telah berupaya memanggil Veronica, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
Namun demikian, kepolisian tidak akan buru-buru dalam menetapkan Veronica sebagai DPO.
Kepolisian akan secara persuasif menjalin komunikasi dengan pihak keluarga Veronica.
"Karena Veronica itu masih warga negara Indonesia. Kami berharap orang tua dan yang bersangkutan datang ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Luki.
Baca: Hotman Paris Kagumi Gaji Tukang Sapu Jalanan, Puji Hidupnya Dia Bahagia, Lalu Sindir Rivalnya
Sejauh ini Polda Jawa Timur telah memanggil Veronica untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka melalui surat resmi.
Surat tersebut dikirimkan ke dua alamat, yaitu ke Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
Luki mengakui sejauh ini kendala yang dialami pihaknya masih seputar tahapan prosedural pemanggilan tersangka.
Apalagi Veronica saat ini diketahui sedang berada di luar negeri.
"Ini ada tahapan-tahapan yang harus dikoordinasi terutama dari Kementerian Luar Negeri dengan Divhubintel kemudian dengan Interpol, ini sudah menyangkut antarnegara-negara," ujarnya.
Veronica Koman berada di luar negeri untuk menjalani pendidikan.
Luki menuturkan Veronica berada di luar negeri sejak 2017 setelah menerima beasiswa pendidikan dari pemerintah Indonesia.
Luki tidak menyebutkan negara tempat Veronica menimba ilmu.
Baca: Nia Daniaty Kecelakaan di Bojonegoro Sampai Tak Bisa Bicara, Farhat Abbas: Saya Turut Prihatin
Veronica mengambil jenjang master di bidang hukum. Namun demikian, dia memastikan negara tersebut tergolong negara tetangga.
"Kami akan melihat minggu depan, ini masih proses penyidikan, jangan sampai kami kesulitan. Yang jelas negara tetangga, sangat dekat dan (Veronica, red) banyak melakukan kegiatan-kegiatan LSM," papar Luki.
Meski mendapatkan beasiswa dari pemerintah Indonesia, Veronica tidak pernah memberikan bukti laporan pertanggungjawaban secara formal mengenai penggunaan dana beasiswanya kepada pemerintah Indonesia.
"Dan yang bersangkutan, selama mendapat beasiswa sejak 2017, ternyata tidak pernah aktif atau tidak pernah laporan sebagaimana seorang mahasiswa yang mendapat bantuan Ini," ungkapnya.
Selama di sana, Veronica Koman hidup bersama suaminya yang belakangan diketahui warga negara asing (WNA). Suaminya merupakan pegiat atau aktivis hak asasi manusia (HAM).
"Dan suaminya juga pegiat LSM sangat aktif dan saat ini kami selalu bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri karena kami akan melibatkan terus," ujarnya. (Tribun Network/Surya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.