Kuasa Hukum Istri Kivlan Zen Kecewa Permohonan Praperadilannya Ditolak
Mengenai penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan kepada suami pemohon sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
![Kuasa Hukum Istri Kivlan Zen Kecewa Permohonan Praperadilannya Ditolak](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-kivlan-nih6.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota kuasa hukum istri tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati, Hendrik Siahaan mengaku kecewa atas putusan hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh permohonan gugatannya melawan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian pada Senin (9/9/2019).
Hendrik menilai putusan yang dijatuhkan hakim tunggal praperadilan Toto Ridarto tidak netral karena tidak ada satu pun petitum permohonannya yang dikabulkan oleh hakim.
"Tentu kami kecewa sebagai pemohon. Kami melihat hakim itu tidak netral. Satu pun tidak ada permohonan kita yang diterima. Semua ditolak. Berarti tidak ada keadilan," kata Hendrik usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (9/9/2019).
Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Toto Ridarto menolak permohonan gugatan praperadilan istri tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati pada Senin (9/9/2019) terhadap Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Baca: Kronologi Tewasnya Zainal usai Berkelahi dengan Polisi di Lombok Hingga Reaksi Sang Ayah
Hal itu sebagaimana dibacakan dalam amar putusan yang dibacakannya di ruang 6 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mengadili. Pertama dalam eksepsi menolak eksepsi termohon. Kedua dalam pokok perkara: 1. Menolak permohonan praperadilan pemohon. 2. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil. Demikian diputuskan pada hari Senin 8 September 2019 oleh kami Toto Ridarto SH MH hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diucapkan di sidang yang terbuka untuk umum pada hari tersebut dan dibantu oleh Erna Panitera Pengganti dan dihadiri oleh kuasa pemohon dan termohon," kata Toto yang kemudian mengetuk palu hakim satu kali.
Satu di antara Toto menolak putusan tersebut adalah ia menilai penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan yang dilakukan terhadap Kivlan Zen adalah sah berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Kapolri.
"Mengenai penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan kepada suami pemohon sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dan oleh karenanya permintaan permintaan praperadilan yang diajukan pemohon harus ditolak seluruhnya," kata Toto.
Sidang tersebut digelar tanpa dihadiri oleh prinsipal baik dari Dwitularsih selaku pemohon maupun Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian selaku termohon.
Dalam amar putusannya Toto juga menolak eksepsi dari pihak termohon yakni Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang pada pokoknya menilai bahwa permohonan praperadilan tersebut masuk dalam asas nebis in idem atau pokok perkaranya pernah disidangkan sebelumnya.
Menurutnya hal itu karena subjek hukumnya berbeda dengan praperadilan sebelumnya yang diajukan oleh Kivlan Zen dan pernah diputus ditolak seluruhnya oleh hakim Pengadilan Negeru Jakarta Selatan dalam perkara nomor 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan gugatan praperadilan istri tersangka kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati terhadap Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian pada Senin (2/9/2019).
Sidang yang sempat ditunda sebanyak dua kali karena ketidakhadiran pihak termohon yakni Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian tersebut dipimpinan oleh hakim tunggal praperadilan Toto Ridarto.
Sidang dengan agenda pembacaan permohonan tersebut berjalan selama kurang lebih lima menit karena pihak pemohon meminta agar permohonan dianggap dibacakan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.