Wiranto: Polemik PB Djarum-KPAI Sudah Selesai, Nanti Bakal Ada Konsep Baru
Wiranto menegaskan polemik KPAI dengan Djarum Foundation terkait dugaan eksploitasi peserta audisi bulu tangkis usia dini sudah selesai.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) Wiranto menegaskan polemik KPAI dengan Djarum Foundation terkait dugaan eksploitasi peserta audisi bulu tangkis usia dini sudah selesai.
Wiranto mengatakan beasiswa tersebut masih tetap dilanjutkan hingga 2019.
Setelah itu, bakal ada konsep baru.
Baca: Kekurangan Tenaga Kerja, Jepang Minta Indonesia Kirim Sumber Daya Manusia
Sayangnya, Wiranto yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan ini enggan membocorkan apa konsep baru yang dimaksud.
"Sudah selesai, sampai 2019 nanti dilanjutkan. Nanti ada satu konsep baru, sudah ada pembicaraanya," tegas Wiranto, Senin (9/9/2019) di Kemenko Polhukam, Jakarta.
Wiranto juga meminta pada publik tidak memperpanjang polemik itu.
Baca: Konon Ahmad Dhani Tak Lama Lagi Bebas dari Penjara, Dul Jaelani Bungkam Ditanya Soal Itu
Ini karena kedua belah pihak, sudah sepakat dan dibicarakan dengan baik-baik.
"Ini kan masalah pembinaan bulu tangkis Indonesia, kenapa harus kisruh? Semua bisa dibicarakan dengan baik. Satu lagi, jangan memanfaatkan anak sebagai bagian dari kampanye rokok," tambahnya.
Respons KPAI
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI), Susanto menegaskan, pihaknya tidak berniat meminta penghentian audisi bulu tangkis untuk anak-anak yang diplopori oleh PB Djarum.
"Perlu kami sampaikan bahwa KPAI tidak tebersit niat untuk menghentikan audisi," ucap Susanto saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (9/9/2019).
Ia menambahkan, KPAI justru mendukung audisi dan pengembangan bakat serta minat anak di bidang olahraga bulu tangkis.
KPAI, kata Susanto, berharap audisi itu bisa terus berlanjut.
Namun, lanjut Susanto, penyelenggaraan audisi tidak boleh menggunakan nama merek, logo, dan gambar produk tembakau yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
Baca: Dituding Ada Lobi Dengan Desmond, Saut Situmorang: Saya Mati Detik Ini Juga Kalau Ada