Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon Pimpinan KPK Disyaratkan Tanda Tangan Surat Bermeterai, Setuju atau Tidak dengan Revisi UU KPK

Ia mengatakan DPR RI ingin menilai konsistensi sikap capim KPK dan tidak mau memilih kandidat yang bertujuan asal terpilih dahulu.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Calon Pimpinan KPK Disyaratkan Tanda Tangan Surat Bermeterai, Setuju atau Tidak dengan Revisi UU KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah massa dari berbagai elemen melakukan aksi solidaritas Selamatkan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2019). Aksi tersebut merupakan bentuk protes pada keputusan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK yang tetap meloloskan sejumlah nama bermasalah hingga tahap wawancara dan uji publik atau seleksi tahap akhir. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan sepuluh calon pimpinan (Capim) KPK yang akan menjalani uji kelayakan dan uji kepatutan akan mengisi surat pernyataan berisi komitmen yang dibubuhi meterai.

Sekjen PPP itu menjelaskan surat pernyataan tersebut bertujuan untuk mengikat konsistensi pernyataan dan sikap capim agar tidak berbeda antara saat menjalani uji kelayakan dan saat bertugas nanti.

Menurutnya surat tersebut sebagai kontrak politik antara capim KPK terpilih dengan wakil rakyat.

“Mungkin semua sudah tahu bahwa capim yang akan menjalani uji kelayakan dan uji kepatutan akan menandatangani surat pernyataan, tapi sekarang tidak standar, harus diteken di atas meterai dan menjadi semacam kontrak politik antara capim KPK terpilih dengan DPR,” ungkap Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2019).

Baca: Pusat Kajian Antikorupsi FH Undip Sebut Revisi UU KPK Cacat Hukum

Arsul mengakui bahwa salah satu poin dalam surat pernyataan itu adalah persetujuan atau tidak capim KPK terhaap Revisi UU KPK yang sedang dibahas DPR RI dengan pemerintah.

Ia mengatakan DPR RI ingin menilai konsistensi sikap capim KPK dan tidak mau memilih kandidat yang bertujuan asal terpilih dahulu.

“Misal jika ada pernyataan apakah setuju dengan RUU KPK kami berharap yang bersangkutan menjawab sesuai hati nuraninya, kalau tidak setuju harus berani bilang tidak setuju. Jangan bilang setuju saat uji kelayakan kemudian saat menjabat mendapat tekanan dari publik serta tidak mau kehilangan popularitas berubah menjadi tidak setuju, kami tak mau kultur seperti itu,” tegasnya.

Berita Rekomendasi

Arsul sendiri tak berani menjamin jika capim menjawab tak setuju dengan RUU KPK kemudian kans untuk terpilih sebagai pimpinan KPK mengecil.

Meski demikian dia menjamin hal tersebut tak akan dilakukan Fraksi PPP.

“Saya kira itu susah, saya hanya bisa bicara mewakili Fraksi PPP. Kami tak akan gunakan itu sebagai faktor dominan, bagi kami ada tiga faktor penting yaitu integritas, kompetensi, dan leadership,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas