Jaksa: Kivlan Meminta Carikan Senjata Api Ilegal kepada Helmi
JPU mengungkapkan kasus kepemilikan senpi ilegal dan peluru tajam itu berawal dari pertemuan Kivlan dengan Helmi Kurniawan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
![Jaksa: Kivlan Meminta Carikan Senjata Api Ilegal kepada Helmi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-perdana-kivlan-zein_20190910_180347.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa (10/9/2019).
"(Terdakwa Kivlan Zen,-red) orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan tindak pidana yaitu tanpa hak, menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yakni berupa empat Pucuk Senjata Api dan 117 peluru tajam," kata Jaksa P. Permana saat membacakan surat dakwaan.
JPU mengungkapkan kasus kepemilikan senpi ilegal dan peluru tajam itu berawal dari pertemuan Kivlan dengan Helmi Kurniawan di Monumen Lubang Buaya Jakarta Timur, pada tanggal 1 Oktober 2018 sekira pukul 14.00 WIB.
Baca: Ditantang Perang Gubernur Maluku, Menteri Susi: Masa Gubernur Mau Perang sama Menteri?
Baca: Pohon Tumbang Timpa Mobil di Arteri Pondok Indah, Bagian Depan Hingga Tengah Mobil Ringsek
Baca: Pengamat: Istana Kepresidenan Jadi Tanda Kehadiran Negara di Papua
Kivlan meminta Helmi Kurniawan mencarikan senpi ilegal serta menjanjikan akan mengganti uang pembelian tersebut. Selanjutnya Helmi memperkenalkan Kivlan dengan Tajudin.
Untuk memenuhi permintaan Kivlan, Helmi menemui saksi Asmaizulfi di kantor Cawang Kencana Lantai 9.
Asmaizulfi menawarkan satu pucuk senpi laras pendek jenis Taurus tanpa peluru yang tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi dari pejabat yang berwenang seharga Rp.50 juta.
"Pada 13 Oktober 2018 sekira pukul 12.00 WIB, Asmaizulfi menemui Helmi di daerah Curug Pekansari Cibinong dan menyerahkan 1 (satu) pucuk Senjata Api jenis Revolver Merk Taurus Kaliber 38 mm. Helmi menyerahkan uang Rp 50 juta sebagai pembayaran senpi," ungkap Jaksa.
Selanjutnya, Helmi melaporkan kepada Kivlan melalui handphone telah mendapatkan satu pucuk senpi laras pendek jenis Taurus dari saksi Asmaizulfi dan telah mengeluarkan uang sebesar Rp 50 juta. Lalu, Kivlan memerintahkan agar senpi disimpan terlebih dahulu dan akan dipergunakan jika dibutuhkan.
Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati dan Asmaizulfi alias Vivi.
Atas perbuatan itu, Kivlan didakwa dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.