Kivlan Zen Ajukan Permohonan Izin Berobat Dengan Terbatuk-batuk
Terdakwa kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, Kivlan Zen, menjalani sidang dakwaan dalam kondisi tidak sehat.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, Kivlan Zen, menjalani sidang dakwaan dalam kondisi tidak sehat.
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat itu sempat terbatuk-batuk ketika hendak mengajukan permohonan izin berobat kepada majelis hakim.
"Mohon yang mulia," ujar Kivlan Zen lalu dia terbatuk-batuk, dihadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Baca: Muatan di Mobil Pikap Terbakar Saat Kendaraan Melaju
Dia meminta agar diberikan izin berobat.
Namun, dia menyerahkan, kepada majelis hakim mengenai keputusan pemberian izin itu.
"(Pemberian izin berobat,-red) keputusan yang mulia," kata dia.
Sementara itu, ketua majelis hakim Hariono meminta tim penasihat hukum Kivlan zen agar mengajukan surat permohonan izin berobat.
Baca: TERKINI Kondisi Kesehatan BJ Habibie: Semakin Membaik, Diterpa Hoaks 6 Kali
Pemberian surat permohonan izin berobat diserahkan bersamaan dengan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim memberikan waktu sampai Kamis 26 September 2019.
"Riwayat pengobatan lebih lanjut tolong dilampirkan juga. Silakan diajukan dan dilampirkan penuntut umum," kata Hariono.
Setelah itu, majelis hakim mengakhiri persidangan.
Baca: Gisel Menangis Bahas Gading Marten, Gempi Langsung Lakukan Ini Agar Sang Mama Tertawa
Sementara itu, Kivlan Zen beranjak dari kursi terdakwa.
Dia berjalan sambil dirangkul JPU untuk duduk di kursi roda yang diletakkan di dekat meja penasihat hukum.
Lalu, Kivlan Zen dibawa menuju keluar ruang pengadilan.
Ditemui setelah persidangan, penasihat hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengungkapkan kondisi kliennya sedang tidak sehat.
"Pak Kivlan itu kesehatannya menurun. Itu pasca-penahanan 40 hari. Kalau 20 hari masih sehat, pasca-40 hari setelah dicek ternyata dibawa ke rumah sakit polisi itu ada kelainan dalam sarafnya," kata dia.
Dia mengungkapkan kliennya mengalami komplikasi penyakit.
Baca: Warga Bogor dan Bekasi yang Dikabarkan Hilang Diduga Jadi Korban Kecelakaan Maut Cipularang
"Berikut juga bekas daripada granat nanas yang di kaki kiri itu sudah sekarang berakibat menjadi penyakit. Sinusitis yang berat. Kemarin hari minggu itu tiga kali beliau jatuh, tensinya ekstrem 160, extreme lagi turun bisa 90," ungkapnya.
Sehingga, dia menegaskan, kliennya membutuhkan pengobatan.
Selama mendekam di Markas Pomdam Jaya Guntur, Kivlan Zen belum menjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif.
"Jadi memang perlu harus pengobatan yang selama ini tidak diterima dan tidak diberikan, hanya klinik sekelas Komdam, klinik rumah sakit belum," katanya.
Habil Marati disebut sebagai penyokong dana
Politikus PPP Habil Marati disebut dalam sidang perkara kepemilikan senjata api ilegal dan amunisi yang menjerat terdakwa Kivlan Zen.
Habil berperan sebagai penyokong dana dari operasi tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap Kivlan Zen pernah menyerahkan uang sejumlah 15 Ribu Dolllar Singapura yang berasal dari pemberian Habil kepada saksi Helmi Kurniawan.
Baca: Berikut Karakteristik dan Kepribadian Zodiak Aquarius, Punya Empati yang Tinggi dan Penyayang
Oleh Helmi uang itu ditukarkan di Money Changer Dollar Time Premium Forexindo dengan nilai sebesar Rp 151,5 Juta lalu diserahkan kepada Kivlan Zen.
Kivlan zen kemudian mengambil uang Rp 6,5 Juta.
"Sedangkan sisanya Rp 145 Juta diserahkan kepada Helmi untuk mengganti uang pembelian senjata api laras pendek dan memerintahkan Helmi segera mencari senjata api laras panjang kaliber besar serta untuk uang operasional Helmi," ungkap Jaksa Penuntut Umum P Permana dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Selain itu, Habil Marati pernah memberikan uang kepada Helmi.
Pemberian uang dilakukan secara berturut-turut pada 10 dan 15 Maret 2019 di Saigon Cafe Pondok lndah Mall 3, Jakarta Selatan.
Baca: Berikut Karakteristik dan Kepribadian Zodiak Aquarius, Punya Empati yang Tinggi dan Penyayang
"Uang tersebut dibutuhkan Helmi untuk kepentingan bangsa dan negara dan berpesan kepada Helmi agar tetap semangat," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam.
Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa (10/9/2019).
Baca: 4 Korban Laka Maut Tol Cipularang Sulit Dikenali karena Luka Bakar hingga 60 Persen
"(Terdakwa Kivlan Zen,-red) orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan tindak pidana yaitu tanpa hak, menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yakni berupa empat Pucuk Senjata Api dan 117 peluru tajam," kata Jaksa P Permana saat membacakan surat dakwaan.
Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati dan Asmaizulfi alias Vivi.
Atas perbuatan itu, Kivlan didakwa dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.