Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kivlan Zen Ajukan Permohonan Izin Berobat Dengan Terbatuk-batuk

Terdakwa kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, Kivlan Zen, menjalani sidang dakwaan dalam kondisi tidak sehat.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kivlan Zen Ajukan Permohonan Izin Berobat Dengan Terbatuk-batuk
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, Kivlan Zen, menjalani sidang dakwaan dalam kondisi tidak sehat.

Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat itu sempat terbatuk-batuk ketika hendak mengajukan permohonan izin berobat kepada majelis hakim.

"Mohon yang mulia," ujar Kivlan Zen lalu dia terbatuk-batuk, dihadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

Baca: Muatan di Mobil Pikap Terbakar Saat Kendaraan Melaju

Dia meminta agar diberikan izin berobat.

Namun, dia menyerahkan, kepada majelis hakim mengenai keputusan pemberian izin itu.

"(Pemberian izin berobat,-red) keputusan yang mulia," kata dia.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, ketua majelis hakim Hariono meminta tim penasihat hukum Kivlan zen agar mengajukan surat permohonan izin berobat.

Baca: TERKINI Kondisi Kesehatan BJ Habibie: Semakin Membaik, Diterpa Hoaks 6 Kali

Pemberian surat permohonan izin berobat diserahkan bersamaan dengan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim memberikan waktu sampai Kamis 26 September 2019.

"Riwayat pengobatan lebih lanjut tolong dilampirkan juga. Silakan diajukan dan dilampirkan penuntut umum," kata Hariono.

Setelah itu, majelis hakim mengakhiri persidangan.

Baca: Gisel Menangis Bahas Gading Marten, Gempi Langsung Lakukan Ini Agar Sang Mama Tertawa

Sementara itu, Kivlan Zen beranjak dari kursi terdakwa.

Dia berjalan sambil dirangkul JPU untuk duduk di kursi roda yang diletakkan di dekat meja penasihat hukum.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas