Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kivlan Zen Ajukan Permohonan Izin Berobat Dengan Terbatuk-batuk

Terdakwa kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, Kivlan Zen, menjalani sidang dakwaan dalam kondisi tidak sehat.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kivlan Zen Ajukan Permohonan Izin Berobat Dengan Terbatuk-batuk
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang perdana kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Sedangkan sisanya Rp 145 Juta diserahkan kepada Helmi untuk mengganti uang pembelian senjata api laras pendek dan memerintahkan Helmi segera mencari senjata api laras panjang kaliber besar serta untuk uang operasional Helmi," ungkap Jaksa Penuntut Umum P Permana dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

Selain itu, Habil Marati pernah memberikan uang kepada Helmi. 

Pemberian uang dilakukan secara berturut-turut pada 10 dan 15 Maret 2019 di Saigon Cafe Pondok lndah Mall 3, Jakarta Selatan.

Baca: Berikut Karakteristik dan Kepribadian Zodiak Aquarius, Punya Empati yang Tinggi dan Penyayang

"Uang tersebut dibutuhkan Helmi untuk kepentingan bangsa dan negara dan berpesan kepada Helmi agar tetap semangat," tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam.

Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa (10/9/2019).

Baca: 4 Korban Laka Maut Tol Cipularang Sulit Dikenali karena Luka Bakar hingga 60 Persen

"(Terdakwa Kivlan Zen,-red) orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan tindak pidana yaitu tanpa hak, menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yakni berupa empat Pucuk Senjata Api dan 117 peluru tajam," kata Jaksa P Permana saat membacakan surat dakwaan.

Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati dan Asmaizulfi alias Vivi.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatan itu, Kivlan didakwa dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas