Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cekal Melchias Markus Mekeng, Golkar Minta Tidak Buruk Sangka Dahulu

Ace meminta untuk tidak berburuk sangka terlebih dahulu kepada Mekeng. Karena Mekeng statusnya hanya dicekal bepergian ke luar negeri.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Cekal Melchias Markus Mekeng, Golkar Minta Tidak Buruk Sangka Dahulu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Fraksi Golkar di DPR Melchias Marcus Mekeng berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/6/2019). Mekeng diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Bidang Komunikasi, Media, dan Penggalangan Opini Golkar Ace Hasan Syadzily angkat bicara mengenai pencekalan Ketua Fraksi Golkar di DPR, Melchias Markus Mekeng.

Ace meminta untuk tidak berburuk sangka terlebih dahulu kepada Mekeng. Sebab, Mekeng statusnya hanya dicekal bepergian ke luar negeri.

"Ini kan pencekalan. Kita jangan dulu berburuk sangka atas status pencekalan atas Pak Mekeng," ujar Ace saat dihubungi, Selasa, (10/9/2019).

Ace yakin Mekeng akan kooperatif bila dimintai keterangannya oleh KPK dalam kasus yang membuatnya dicekal itu. Mekeng akan memberikan keterangannya apabila diminta oleh KPK.

"Kami yakin Pak Mekeng akan kooperatif terhadap proses hukum ini jika dimintai keterangan oleh KPK," katanya.

Sementara itu Mekeng sendiri belum merespon, pertanyaan yang diajukan Tribunnews melalui pesan Whatsapp, terkait pencekalannya itu.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Anggota DPR Melchias Markus Mekeng untuk dapat bepergian ke luar negeri.

Berita Rekomendasi

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR itu dilarang ke luar negeri dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.

Ketua Fraksi Golkar di DPR Melchias Marcus Mekeng berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/6/2019). Mekeng diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Fraksi Golkar di DPR Melchias Marcus Mekeng berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/6/2019). Mekeng diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Yang bersangkutan dicegah selama 6 bulan ke depan terhitung Selasa, 10 September 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (10/9/2019).

Selain itu, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mekeng pada Rabu (11/9/2019) besok.

"Diagendakan pemerikaaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk SMT (Samin Tan)," ujar Febri.

Baca: Pria Mengaku Dajjal Bacok Tukang Sayur Hingga Tewas

Dalam perkara ini, tersangka pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi (BLEM) Samin Tan memberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak tersebut.

KPK pada 15 Februari 2019 telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Namun sampai saat ini, KPK belum menahan yang bersangkutan. Namun KPK telah memperpanjang masa pelarangan ke luar negeri untuk Samin Tan.

Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017 Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT AKT. Sebelumnya diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakusisi PT AKT.

Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM dimana posisi Eni adalah anggota panitia kerja (panja) Minerga Komisi VII DPR.

Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suami di Kabupaten Temanggung.

Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas