Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Minta Hakim Tolak Permohonan PK Setya Novanto

Sidang kedua Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto, terdakwa kasus korupsi KTP-elektronik, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pus

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in KPK Minta Hakim Tolak Permohonan PK Setya Novanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
terpidana kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di gedung Tipikor, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Mantan Ketua DPR tersebut mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) dalam perkara korupsi pengadaan KTP Elektronik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kedua Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto, terdakwa kasus korupsi KTP-elektronik, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sidang pada Selasa (10/9/2019) ini beragenda mendengarkan tanggapan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai PK yang diajukan Novanto dan tim penasihat hukum.

Pihak JPU pada KPK meminta kepada majelis hakim PK pada Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan PK yang diajukan.

"Kami berpendapat bahwa hal-hal yang disampaikan pemohon PK dalam wujud Peninjauan Kembali tidak mempunyai alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 2 huruf a huruf c (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,-red)" kata pihak KPK pada saat membacakan tanggapan.

Baca: Setya Novanto Dukung Pemindahan Ibu Kota

Pasal 263 ayat 2 huruf KUHAP menyebutkan Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:

a apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atas tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan

Berita Rekomendasi

c apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atas suatu kekeliruan yang nyata.

Namun, setelah mendengarkan permohonan PK Novanto, JPU pada KPK menilai permohonan itu tidak memenuhi unsur pengajuan PK.

"Alasan pemohon PK tidak memenuhi. Sehingga, tidak ditemukannya novum maupun kehilafan hakim," ungkap JPU pada KPK.

Atas hal tersebut, dia meminta majelis hakim PK pada MA memutuskan

a menolak permohonan peninjauan kembali oleh pemohon PK terpidana Setya Novanto

b menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat Nomor 130/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 17 April 2018 atas nama Terpidana Setya Novanto

Sebelumnya, Terpidana korupsi Setya Novanto meminta majelis hakim mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan.
Upaya PK itu diajukan agar mantan Ketua DPR RI itu dapat bebas dari jerat hukuman kasus korupsi KTP-Elektronik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas