KPK Minta Hakim Tolak Permohonan PK Setya Novanto
Sidang kedua Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto, terdakwa kasus korupsi KTP-elektronik, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pus
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kedua Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto, terdakwa kasus korupsi KTP-elektronik, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sidang pada Selasa (10/9/2019) ini beragenda mendengarkan tanggapan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai PK yang diajukan Novanto dan tim penasihat hukum.
Pihak JPU pada KPK meminta kepada majelis hakim PK pada Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan PK yang diajukan.
"Kami berpendapat bahwa hal-hal yang disampaikan pemohon PK dalam wujud Peninjauan Kembali tidak mempunyai alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat 2 huruf a huruf c (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,-red)" kata pihak KPK pada saat membacakan tanggapan.
Baca: Setya Novanto Dukung Pemindahan Ibu Kota
Pasal 263 ayat 2 huruf KUHAP menyebutkan Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:
a apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atas tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan
c apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atas suatu kekeliruan yang nyata.
Namun, setelah mendengarkan permohonan PK Novanto, JPU pada KPK menilai permohonan itu tidak memenuhi unsur pengajuan PK.
"Alasan pemohon PK tidak memenuhi. Sehingga, tidak ditemukannya novum maupun kehilafan hakim," ungkap JPU pada KPK.
Atas hal tersebut, dia meminta majelis hakim PK pada MA memutuskan
a menolak permohonan peninjauan kembali oleh pemohon PK terpidana Setya Novanto
b menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat Nomor 130/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 17 April 2018 atas nama Terpidana Setya Novanto
Sebelumnya, Terpidana korupsi Setya Novanto meminta majelis hakim mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan.
Upaya PK itu diajukan agar mantan Ketua DPR RI itu dapat bebas dari jerat hukuman kasus korupsi KTP-Elektronik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.