Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Penipuan

Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh divonis satu setengah tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Penipuan
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh mengajukan banding setelah divonis satu setengah tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/9/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh divonis satu setengah tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kartim Haeruddin, Selasa (10/9/2019).

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Puteh dipenjara selama tiga tahun sepuluh bulan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Abdullah Puteh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdullah Puteh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Kartim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/9/2019).

Baca: Gara-gara Membegal, Rencana Nikah Berantakan, Calon Istri Tak Sekali Pun Menjenguknya

Selain itu, dalam putusannya hakim membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan tidak sependapat dengan tuntutan pidana penuntut umum bahwa terdakwa harus dipidana selama 3 tahun 10 bulan dengan perintah supaya terdakwa ditahan.

"Karena dipandang terlalu berat bagi perbuatan terdakwa tersebut. Oleh karena itu Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang dirasa adil dan patut dan setimpal dengan perbuatan sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan ini," kata Kartim.

Berita Rekomendasi

Kartim juga menjelaskan perbuatan-perbuatan yang memberatkan putusan tersebut antara lain Puteh tidak mengakui perbuatan dan memberikan keterangan yang berbelit sehingga menyulitkan persidangan, menimbulkan kerugian pihak lain, dan tidak menyesal atas perbuatannya.

"Hal yang meringankan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan. Terdakwa mempunyai keluarga yang menjadi tanggungannya," kata Kartim.

Baca: Intelijen Militer Jerman Perluas Penyelidikan Pengaruh Ekstrem Kanan di Bundeswehr

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh didakwa melakukan penggelapan uang senilai Rp 350 juta dari seorang investor bernama Herry Laksmono.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/10/2018).

Sidang dihadiri terdakwa Abdullah Puteh serta penasihat hukum.

Menurut Jaksa Lumumba Tambunan, uang Rp 350 juta tersebut diperoleh dari sisa dana pengurusan dokumen AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan) yang dianggarkan Rp 750 juta oleh Herry.

Menurut keterangan jaksa, dana pengurusan dokumen lingkungan hanya menelan biaya sekitar Rp 400 juta.

Baca: Jaksa: Kivlan Meminta Carikan Senjata Api Ilegal kepada Helmi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas