OSO: Kita Tidak akan Melemahkan KPK
Pertama terkait kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) mengatakan bahwa partainya sedang mempelajari revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang kini bergulir di DPR.
Sehingga menurut OSO partai tidak akan ikut terlibat dalam perdebatan publik, perlu tidaknya revisi tersebut.
"Kami sedang mempelajari ini secara mendalam. Tak bisa kita pro ini dan pro itu nggak," kata OSO di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (10/9/2019).
Namun yang pasti menurut OSO, partainya tidak setuju apabila revisi bertujuan untuk melemahkan lembaga anti rasuah tersebut. Saat ini mundul dugaan bahwa revisi UU tersebut digulirkan untuk melemahkan KPK.
Baca: Berita Persib Bandung : Tekad Ardi Idrus Bawa Maung Bandung Raih Hasil Maksimal di Putaran Kedua
Baca: Sigap! Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran 280 Ribu Batang Rokok Ilegal
Baca: Tercatat sudah Enam Kali Kabar BJ Habibie Dikabarkan Meninggal Dunia Beredar
"Tapi tentunya kita tak akan melemahkan KPK," katanya.
DPR menyetujui revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR, pada kamis,(5/9/2019). Dalam draf revisi UU KPK yang cenderung senyap ini, terdapat enam poin revisi.
Pertama terkait kedudukan KPK disepakati berada pada cabang eksekutif atau pemerintahan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, bersifat independen.
Pegawai KPK nantinya akan berstatus aparatur sipil negara yang tunduk pada Undang-Undang ASN.
Kedua, kewenangan penyadapan oleh KPK baru dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas.
Ketiga, penegasan KPK sebagai bagian tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu sehingga diwajibkan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Keempat, tugas KPK di bidang pencegahan akan ditingkatkan, sehingga setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan sesudah berakhir masa jabatan.
Kelima, pembentukan dewan pengawas KPK berjumlah lima orang yang bertugas mengawasi KPK.
Keenam, kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun atau SP3.