Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Agenda di Aceh, Ketum FPI Tidak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Kuasa hukum Sobri, Damai Hari Lubis, mengatakan kliennya tidak hadir karena ada kegiatan lain di Aceh pada hari ini.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ada Agenda di Aceh, Ketum FPI Tidak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi massa FPI 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Sobri Lubis, tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari ini.

Padahal, rencananya Sobri dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan makar.

Kuasa hukum Sobri, Damai Hari Lubis, mengatakan kliennya tidak hadir karena ada kegiatan lain di Aceh pada hari ini.

"Akan tetapi hari ini, Rabu, beliau tidak akan hadir, oleh karena sudah ada agenda lebih dulu, jauh hari sebelum ada panggilan. Ada kegiatan di Aceh," ujar Damai saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).

Baca: Romahurmuziy: Kepala Saya Pusing Mikirin Kasus

Baca: Masih 17 Tahun, An Se-young Mulai Tebar Ancaman di Peta Persaingan Tunggal Putri Dunia

Baca: 5 Zodiak yang Bakal Jadi Calon Kandidat Ibu Terbaik, Pisces Punya Empati Tinggi

Damai menambahkan bahwa Sobri tidak merasa kaget dengan adanya pelaporan ini. Namun Ketua FPI disebutnya bingung soal pelaporan itu.

"Terkait panggilan sebagai saksi oleh penyidik. Beliau biasa-biasa saja tidak kaget atas surat panggilan, hanya bingung yang mnjadi dasar laporannya daripada si pelapor apa," tutur Damai.

Berita Rekomendasi

Sementara itu karena tidak bisa memenuhi pemanggilan, ada kemungkinan nanti tim hukum Sobri akan tetap menyambangi Polda Metro Jaya.

"Insya Allah ada rekan lain dari tim hukum," ungkap Damai.

Rencananya, Sobri diperiksa terkait laporan polisi bernomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tanggal 19 April 2019, atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar. Pelapor dalam kasus itu yakni Supriyanto.

Diduga perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 April 2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas