Ada Agenda di Aceh, Ketum FPI Tidak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Kuasa hukum Sobri, Damai Hari Lubis, mengatakan kliennya tidak hadir karena ada kegiatan lain di Aceh pada hari ini.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Sobri Lubis, tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari ini.
Padahal, rencananya Sobri dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan makar.
Kuasa hukum Sobri, Damai Hari Lubis, mengatakan kliennya tidak hadir karena ada kegiatan lain di Aceh pada hari ini.
"Akan tetapi hari ini, Rabu, beliau tidak akan hadir, oleh karena sudah ada agenda lebih dulu, jauh hari sebelum ada panggilan. Ada kegiatan di Aceh," ujar Damai saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).
Baca: Romahurmuziy: Kepala Saya Pusing Mikirin Kasus
Baca: Masih 17 Tahun, An Se-young Mulai Tebar Ancaman di Peta Persaingan Tunggal Putri Dunia
Baca: 5 Zodiak yang Bakal Jadi Calon Kandidat Ibu Terbaik, Pisces Punya Empati Tinggi
Damai menambahkan bahwa Sobri tidak merasa kaget dengan adanya pelaporan ini. Namun Ketua FPI disebutnya bingung soal pelaporan itu.
"Terkait panggilan sebagai saksi oleh penyidik. Beliau biasa-biasa saja tidak kaget atas surat panggilan, hanya bingung yang mnjadi dasar laporannya daripada si pelapor apa," tutur Damai.
Sementara itu karena tidak bisa memenuhi pemanggilan, ada kemungkinan nanti tim hukum Sobri akan tetap menyambangi Polda Metro Jaya.
"Insya Allah ada rekan lain dari tim hukum," ungkap Damai.
Rencananya, Sobri diperiksa terkait laporan polisi bernomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tanggal 19 April 2019, atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar. Pelapor dalam kasus itu yakni Supriyanto.
Diduga perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 17 April 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.