Ibrahim: Kami Hadir untuk Memberikan Dukungan terhadap RUU KPK
Ibrahim mengatakan untuk demokrasi yang sehat mereka hadir untuk memberikan dukungan terhadap RUU KPK.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Pahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahasiswa yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Peduli KPK dan Aliansi Mahasiswa untuk Keadilan KPK kembali mendatangi Istana Negara dan Gedung DPR RI. Dalam aksinya mereka mengecam pihak-pihak yang menolak revisi UU KPK.
Dalam orasinya Koordinator Aksi Ibrahim Budi Mansyur mengatakan bahwa penolakan terhadap RUU KPK yang dilakukan oleh sekelompok pihak adalah tindakan yang tidak berwibawa dan terkesan politis.
"Adanya revisi UU KPK justru akan memperkuat institusi KPK itu sendiri. Sehingga kami mempertanyakan kelompok yang menolak RUU KPK, dimanakah letak independensi pihak internal KPK yang menolak tersebut?" Ujar Ibrahim di Istana Negara, Rabu (11/9/2019).
Ibrahim mengatakan untuk demokrasi yang sehat mereka hadir untuk memberikan dukungan terhadap RUU KPK.
Baca: Terlibat Bentrok dengan Anang, Ashanty Ingin Jual Rumah Mewah Cinere, Melego Rp 50 Miliar?
Baca: Karangan Bunga dari Bunga Citra Lestari Hingga Moeldoko Hiasi Kediaman BJ Habibie
Ibrahim menilai, upaya reformasi me-revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah langkah yang tepat demi memperkuat kedudukan dan profesionalitas KPK agar pada saat menjalankan tugasnya KPK tidak melanggar HAM dan tetap memperhatikan asas-asas hukum pidana.
Kemudian, lanjutnya, tidak hanya asas Independensi yang harus di miliki KPK, akan tetapi KPK juga harus profesional, Adil dan tidak boleh subyektif dan main sesuai kehendak sendiri dalam melakukan penyelidikan suatu kasus.
"KPK harus mengedepankan asas Equality Before The Law, sehingga dengan merevisi UU KPK adalah langkah untuk menjadikan KPK lebih objektif dan berkeadilan," Ujarnya.
Sementara Koordinator aksi dari Aliansi Mahasiswa untuk KPK, Zaki mengatakan selama ini, meskipun KPK merupakan lembaga yang khusus menangani perkara pidana khusus seharusnya KPK tetap mengedepankan aturan hukum secara lex generalis yang ada di KUHAP dalam melakukan penyelidikan dan tidak sewenang-wenang serta melanggar HAM.
Karena Independen ataupun tidaknya penyidik maupun penuntut umum KPK tergantung dari mereka sendiri dalam melaksanakan tugas tanpa pandang bulu, objektif dan bertanggung jawab kepada masyarakat serta tidak melanggar aturan hukum lainnya yang berlaku di NKRI.
"Harapannya KPK seharusnya tidak terpengaruh oleh kelompok manapun dan tetap menjunjung tinggi supremasi penegakan hukum," Ujar Zaki.
Zaki mengatakan kini pihak Fraksi DPR RI pun telah menyetujui Revisi UU KPK dan tinggal di tandatangani oleh Presiden Republik Indonesia.
Hal ini bukan berarti akan menghilangkan independensi dan melemahkan KPK seperti pandangan kelompok yang berpikir subyektif justru revisi RUU KPK akan memberikan penguatan dalam prinsip pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan tetap memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM) dan persamaan hak di mata hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.