Jaksa KPK Dakwa Mantan Ketua Umum PPP Terima Suap Rp 416,4 Juta
JPU KPK mendakwa mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, menerima suap senilai total Rp 416,4 Juta pada perkara suap pengisian jabatan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - JPU KPK mendakwa mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, menerima suap senilai total Rp 416,4 Juta pada perkara suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Pemberian suap tersebut dari Haris Hasanuddin, mantan Kepala Kantor Kemenag Provonsi Jawa Timur, senilai Rp 325 Juta dan Muh. Muafaq Wirahadi, mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik memberi Rp 91,4 Juta.
"Terdakwa (Romahurmziy,-red) telah melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin dan Muh. Muafaq Wirahadi," kata JPU pada KPK, Wawan Yunarwanto, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Pada saat menerima suap dari Haris Hasanuddin, JPU pada KPK menyebut Romahurmuziy melakukan bersama-sama dengan Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin.
Pemberian suap dari Haris berawal dari Kemenag membuka lowongan jabatan, pada 13 Desember 2018. Syarat mengikuti seleksi itu tidak pernah dijatuhi hukuman PNS tingkat sedang atau berat selama 5 tahun terakhir, serta mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman itu.
Haris, pada saat itu, menjabat Kabid Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah di Kanwil Kemenag Jawa Timur mendaftar. Padahal, berdasarkan catatatn pada 2016, dia pernah diberi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan jabatan selama 1 tahun.
Baca: Terdakwa Suap Kemenag Mengaku Menyesal Beri Uang ke Rommy dan Musyaffa Cs
Sebagai upaya memperlancar seleksi, Haris berencana meminta bantuan Menag Lukman Hakim Saifuddin. Mengingat sulit menemui Lukman, Ketua DPP PPP Jatim, Musyaffa Noer, menyarankan Haris menemui Romahurmuziy.
Haris meminta bantuan Romahurmuziy. Pada 26 Desember 2018, Haris memberitahu Romy, dia telah mendaftar seleksi. Berselang satu hari kemudian, Haris dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.
Romy meminta Lukman meloloskan Haris. Lalu, Lukman disebut memerintahkan Sekjen Kemenag, Nur Cholis, untuk meloloskan Haris. Nur Cholis meminta Ahmadi, panitia seleksi menambahkan nama Haris dan Anshori sebagai peserta lolos seleksi administrasi.
Akhirnya, Haris lolos seleksi administrasi serta seleksi-seleksi selanjutnya. Selama proses itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sempat dua kali menyurati Menag Lukman untuk membatalkan kelulusan Haris.
Pada 17 Februari 2019, Romy menyampaikan kepada Lukman akan tetap mengangkat Haris menjadi Kakanwil Kemenag Jatim dengan segala risiko. Menag Lukman mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada 4 Maret 2019 untuk kemudian dilantik pada keesokan harinya.
Sebagai bentuk terima kasih, Haris memberikan uang kepada Romy di rumahnya. Penyerahan uang diserahkan dua kali, yaitu sebesar Rp 5 juta pada 6 Januari 2019 dan sebesar Rp 250 juta pada 6 Februari 2019.
Sementara itu, dalam dakwaan Haris, Menag Lukman Hakim disebut menerima suap Rp 70 juta dari Haris.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.