KPK Cegah Pemegang Saham Siam Group Holding Lukma Neska ke Luar Negeri
Pelarangan ke luar negeri dilakukan dalam proses penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pemegang saham SIAM Group Holding Ltd Lukma Neska untuk dapat bepergian ke luar negeri.
Pelarangan ke luar negeri dilakukan dalam proses penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero).
"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung 2 September 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (11/9/2019).
KPK baru saja menetapkan mantan Managing Director PES Pte Ltd dan mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto sebagai tersangka dalam kasus ini.
Bambang diduga menerima suap sekitar USD2,9 juta dari Kernel Oil selama periode 2010-2013. Suap itu ditampung Bambang di perusahaan cangkang yang didirikannya di British Virgin Island bernama SIAM Group Holding Ltd.
Dalam melancarkan aksinya, Bambang bersama-sama petinggi PES lainnya diduga menggunakan perusahaan minyak nasional Uni Emirates Arab, Emirates National Oil Company (ENOC) sebagai kamuflase untuk memuluskan perdagangan minyak mentah antara PES dengan Kernel Oil.
Diduga, perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan National Oil Company (NOC) agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari Kernel Oil.
Kasus ini bermula pada 2008 dari perkenalan Bambang yang saat itu masih bekeja di kantor pusat PT Pertamina dengan perwakilan Kernel Oil Pte Ltd yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES atau PT Pertamina.
Baca: Guru Besar UI: Polisi Tak Lakukan Pelanggaran Hukum Tarik Paspor Veronica Koman
Bambang kemudian diangkat sebagai Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009 yang salah satu tugasnya melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina yang dapat diikuti oleh National Oil Company, Major Oil Company, Refinery, maupun trader. Salah satunya dengan Kernel Oil selama periode 2009 hingga Juni 2012.
Kemudian Bambang selaku VP Marketing PES membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. Dan sebagai imbalannya diduga Bambang Irianto menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri. Untuk menampung penerimaan tersebut, Bambang mendirikan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island.
Pada 2012, sesuai arahan Presiden Indonesia saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), PT Pertamina diminta meningkatkan efisiensi dalam perdagangan minyak mentah dan BBM dengan mengutamakan pembelian langsung ke sumber-sumber utama.
Atas arahan tersebut, dalam melakukan pengadaan dan perdagangan, PES seharusnya mengacu pada pedoman yang menyebutkan penetapan penjual atau pembeli yang akan diundang untuk ikut dalam competitive bidding atau direct negotiation mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina dengan urutan prioritas: NOC (National Oil Company), Refiner/Producer, dan Potential Seller/Buyer.
Dengan demikian, perusahaan yang dapat menjadi rekanan PES adalah perusahaan-perusahaan yang masuk dalam Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) PES. Namun, pada kenyataannya tidak semua perusahaan yang terdaftar pada DMUT PES diundang mengikuti tender di PES.
Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender.
Salah satunya NOC (National Oil Company) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina (Persero) adalah Emirates National Oil Company (ENOC). Nama ENOC merupakan kamuflase yang digunakan Kernel Oil.
Bambang Irianto diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES atau PT Pertamina (Persero).