Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Menteri Hukum dan HAM Sebut Veronica Koman Tak Bisa Dijemput Paksa di Australia

Yasonna H Laoly menyatakan aktivis Papua, Veronica Koman dapat diusir pihak Australia jika paspornya dicabut imigrasi.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menteri Hukum dan HAM Sebut Veronica Koman Tak Bisa Dijemput Paksa di Australia
twitter.com/papua_satu
Veronica Koman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan aktivis Papua, Veronica Koman dapat diusir pihak Australia jika paspornya dicabut imigrasi. 

"Bukan ekstradisi, diusir dia di sana karena tidak punya ini (paspor)," ujar Yasonna di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Menurutnya, pihak imigrasi telah menerima surat dari Polda Jawa Timur terkait pencabutan paspor Veronica, dimana saat ini sedang dibahas di Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

"Nanti kita lihat dulu perkembangnnya, kita lihat saja," ucap Yasonna. 

Baca: Dua Kali Mangkir, Veronica Koman Tak Ada Gelagat Kooperatif, Polisi Kantongi Alamat di Luar Negeri

Yasonna Laoly
Yasonna Laoly (Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com)

Politisi PDIP itu pun menilai, pemerintah tidak bisa langsung menjemput paksa Veronica dari Australia. 

"Di negara lain, mana bisa (jemput paksa)," kata Yasonna. 

Diketahui, mekanisme pencabutan paspor diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Dalam Pasal 31 ayat (2) disebutkan menteri luar negeri atau pejabat imigrasi berwenang mencabut paspor.

Berita Rekomendasi

Secara eksplisit tata cara pencabutan atau penarikan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Tata cara ini tertuang dalam Pasal 25 sampai Pasal 29.

Berada di Australia

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie menyebutkan, tersangka Veronica Koman diduga berada di Australia.

Ronny menuturkan, Imigrasi Indonesia memiliki kerja sama dengan Australian Border Force untuk langkah tindak lanjut.

"Tentu sesuai dengan rapat kerja sama, Imigrasi Indonesia juga memiliki kerja sama dengan Australian Border Force. Saya kira ini bisa kita koordinasikan lebih lanjut untuk memudahkan pemulangan VKL ke Indonesia sesuai permintaan Polri," kata Ronny dalam wawancara dengan KompasTV, Senin (9/9/2019).

Namun, untuk memastikan keberadaan Veronica, pihaknya akan berkoordinasi dengan perwakilan imigrasi Indonesia di negara tersebut.

"Itu juga bisa kita koordinasikan melalui Atase Imigrasi Indonesia di Sydney, kita juga mengetahui lebih lanjut apakah yang bersangkutan masih berada di Australia atau tidak," tutur dia.

Baca: Buru Veronica Koman, Polda Jatim Surati Divhubinter Polri

Baca: Latar Belakang Veronica Koman Didalami, Polisi Dekati Pihak Keluarga hingga Keterangan Polda Jatim

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas