Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernyataan Terbaru Jokowi Sikapi Revisi UU KPK yang Digulirkan DPR

Menurut Jokowi, dirinya baru saja menerima daftar inventaris malasah (DIM) draf revisi UU KPK dan akan dipelajari terlebih dahulu secara detail.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pernyataan Terbaru Jokowi Sikapi Revisi UU KPK yang Digulirkan DPR
TRIBUN PONTIANAK/TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA?
Presiden RI, Joko Widodo bersama rombongan didampingi Gubernur Kalimantan Barat, H.Sutarmidji, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyapa masyarakat di Alun-alun Kapuas usai meninjau waterfront Pontianak menggunakan Kapal Angkatan Laut (Kal) Lemukutan,?Kamis (5/9/2019) sekira pukul 14.55 WIB. Kunjungan kerja Jokowi ke Kalbar untuk membagikan sertifikat tanah dan SK TORA kepada masyarakat, sekaligus meninjau pembangunan infrastruktur di Pontianak. TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu melakukan pembatasan terhadap lembaga antirasuah tersebut. 

"Jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu. Sehingga independensi KPK menjadi terganggu, intinya ke sana," ujar Jokowi di Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Menurut Jokowi, dirinya baru saja menerima daftar inventaris malasah (DIM) draf revisi UU KPK.

Meski demikian dia akan mempelajari draf itu terlebih dahulu secara detail baru diputuskan. 

"Saya mau lihat dulu, nanti satu per satu kita pelajari, putusin, dan saya sampaikan kenapa ini iya, kenapa ini tidak karena tentu saja ada yang setuju, ada yang tidak setuju dalam DIM-nya," tuturnya. 

Baca: Harapan kepada Komisi III DPR yang Akan Melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan Capim KPK Hari Ini

Baca: KPK Mau Dilemahkan? Pimpinan KPK: Perancis Saja Contoh KPK Indonesia

Dalam mengambil keputusan yang tepat terkait revisi UU KPK, Jokowi melakukan diskusi dengan sejumlah menteri dan akademisi sejak awal pekan ini. 

" Sudah mulai sejak hari Senin, sudah kami maraton minta pendapat para pakar, kementerian, semuanya secara detail, sehingga begitu DIM nanti nanti kami lihat, saya sudah punya gambaran," tuturnya. 

Sementara terkait Surat Presiden (Supres), kata Jokowi, akan disampaikan kepada publik jika telah dikirim ke DPR. 

Berita Rekomendasi

"Kami baru melihat DIM-nya dulu, nanti kalau Supres (Surat Presiden) kami kirim, besok saya sampaikam. Nanti materi-materi apa yang perlu direvisi," tuturnya. 

Sikap KPK

Sejumlah poin dalam draf revisi Undang-undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya bertentangan dengan Konvensi Antikorupsi PBB atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003 yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU nomor 7 tahun 2006.

Revisi UU KPK ini juga dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam Jakarta Statement of Principles for Anti-Corruption Agencies pada 2012.

Baca: Fahri Hamzah Marah-marah di ILC, Bentak Pejabat yang Takut Merevisi UU KPK: Pengecut Semua

Baca: Di ILC, Karni Ilyas Akui Kaget Lihat Saut Situmorang Berapi-api Tolak Revisi UU KPK: Keras Juga Ini

Padahal, sesuai namanya, prinsip-prinsip mengenai lembaga antikorupsi ini ditandatangani di Jakarta.

"Tolong dilihat itu Jakarta Principles disetujui di Jakarta oleh semua lembaga antikorupsi dunia, tiba-tiba kita ingin mengubahnya tidak sesuai dengan Jakarta Principles," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Salah satu poin penting dalam Jakarta Principles yang disepakati oleh seluruh lembaga antikorupsi dunia adalah mendorong negara agar berani melindungi independensi lembaga antikorupsi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas