Terima Draf RUU KPK, Jokowi: Jangan Sampai Ada Pembatasan yang Mengganggu Independensi KPK
Presiden Jokowi mengatakan, pagi ini ia sudah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi UU KPK dari Kementrian Hukum dan HAM.
Penulis: saradita oktaviani
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNNEWS.COM – Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menyita atensi banyak pihak tak terkecuali Presiden Joko Widodo.
Banyak pihak baik dari partai politik, pemerintahan maupun masyarakat ikut memberi tanggapan mengenai revisi UU tentang KPK tersebut.
Pasalnya revisi UU terkait KPK dinilai justru membatasi KPK dalam memberantas korupsi.
Dikutip dari Kompas.com, Presiden menegaskan bahwa revisi UU No 30 tahun 2002 tersebut jangan sampai mengganggu independensi KPK.
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi ketika ditanya wartawan mengenai sejumlah pasal dalam draf revisi yang berpotensi dapat melemahkan KPK.
Baca: Presiden Jokowi Minta Revisi UU Jangan Ganggu Independensi KPK
Baca: Hari Radio Nasional, RRI Pertama Kali Didirikan 11 September 1945
Seperti pembentukan dewan pengawas dan kewenangan penghentian penyidikan.
“Jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu sehingga independensi KPK menjadi terganggu. Intinya ke sana,” kaya Jokowi di Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Presiden Jokowi mengatakan, pagi ini ia sudah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi UU KPK dari Kementrian Hukum dan HAM.
Ia mengaku akan mempelajari terlebih dulu DIM tersebut.