Alexander Marwata Sebut Tindakan Saut Situmorang Gelar Konferensi Pers Tentang Firli Tidak Sah
Marwata secara pribadi berpendapat bahwa konferensi pers yang disampaikan Wakil Ketua KPK lainnya yakni Saut Situmorang tersebut tidak sah.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dicecar dengan banyak pertanyaan mengenai konferensi pers KPK yang menyatakan Irjen Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik berat oleh Komisi III DPR RI.
Hal itu terjadi saat Alexander Marwata menjalani uji kelayakan dan uji kepatutan sebagai calon pimpinan KPK periode 2019-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2019).
Marwata secara pribadi berpendapat bahwa konferensi pers yang disampaikan Wakil Ketua KPK lainnya yakni Saut Situmorang tersebut tidak sah.
Ia menjelaskan, saat menghadapi kasus itu, tiga dari lima pimpinan KPK berpendapat kasus Irjen Firli Bahuri ditutup karena yang bersangkutan diberhentikan secara hormat dari KPK karena dibutuhkan oleh institusi asalnya yakni Polri.
“Tiga pimpinan tegas menyatakan kasus Pak Firli ditutup, lalu satu lainnya memberi catatan untuk diperhatikan. Secara kolektif kolegial kalau tiga setuju ditutup keputusan yang diambil harusnya kasus itu ditutup. Kalau ada satu yang terus jalan menurut saya tidak sah, itu menurut pendapat saya,” jelas Marwata.
Baca: Warga Diberi Kebebasan Antar Jenazah Habibie ke Tempat Peristirahatan Terakhir
Menurutnya salah satu pimpinan yang setuju kasus Firli ditutup adalah Ketua KPK Agus Rahardjo.
Marwata menjelaskan bahwa pada saat itu pimpinan KPK hingga DPP (Dewan Pertimbangan Pegawai) menerima laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik berat yang dilakukan Irjen Firli Bahuri yang menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
Firli dituding melakukan pelanggaran kode etik berat dengan bertemu mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi yang pernah diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus suap perusahaan PT Newmont Nusa Tenggara.
Laporan itu menurut Marwata sudah sampai pada DPP KPK yang berwenang menjatuhkan putusan apakah yang dilakukan Firli melanggar kode etik atau tidak.
Marwata mengatakan mekanisme di DPP KPK memberi kesempatan kepada Firli untuk memberi keterangan berupa pengakuan atau memutuskan membela diri melalui pengadilan.
Akan tetapi mekanisme itu menurut Marwata belum dijalankan oleh DPP KPK karena yang bersangkutan kemudian ditarik oleh institusi asalnya yakni Polri.
“Karena belum sempat diperiksa maka pimpinan memberi catatan kepada Pak Firli diberhentikan secara terhormat dari KPK untuk kemudian dikembalikan ke Polri, tak ada catatan lain. Sehingga DPP KPK juga belum memutuskan apakah dugaan pelanggaran yang dilakukan Pak Firli termasuk ringan, sedang atau berat.”
Selain itu Marwata juga menjelaskan ada mekanisme lain yang dilakukan lima pimpinan KPK untuk menghadapi dugaan kasus pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri di samping mekanisme di DPP KPK.
“Kami berlima sepakat yang bersangkutan cukup diberi surat peringatan. Tapi karena sudah keburu ditarik surat peringatan itu belum disampaikan ke beliau. Dan tak ada catatan lain selain beliau diberhentikan secara terhormat dari KPK untuk dikembalikan ke Polri,” pungkas Marwata.
Dalam konferensi pers yang digelar di KPK RI kemarin Rabu (12/9/2019), Saut Situmorang menjelaskan hasil pemeriksaan DPP KPK menyatakan Firli Bahuri diduga melakukan pelanggaran kode etik berat.
Saut mengatakan pemeriksaan terhadap Firli dilakukan DPP KPK sejak 21 September 2018 dan sudah disampaikan ke pimpinan pada 23 Januari 2019.