Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Pengawas KPK Penting Guna Kontrol Kinerja KPK

Pembentukan Dewan Pengawas diketahui masuk dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR

Editor: FX Ismanto
zoom-in Dewan Pengawas KPK Penting Guna Kontrol Kinerja KPK
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Trijaya FM adakan diskusi Media dengan tema Perlukah Lembaga Pengawas Untuk KPK, dengan menghadirkan nara sumber diantaranya, Prof Juanda (Pakar Hukum Tata Negara), Tama S Langkun (Kepala Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW), Ade Irfan Pulungan (Wasekjen DPP PPP Bidang Hukum), dan Kapita Ampera (Pratiksi Hukum) dengan moderator Margie Syarif, Rabu (11/9/2019) berlangsung di D'onsulate Resto - Lounge, Wahid Hasyim - Menteng, Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA - Pembentukan Dewan Pengawas diketahui masuk dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Wasekjen DPP PPP Bidang Hukum, Ade Irfan Pulungan, mengatakan, kritikan terhadap pemberantasan korupsi harus dilihat dalam rangka menyempurnakan kelemahan atau kekurangan yang ada di KPK.

Trijaya FM adakan diskusi Media dengan tema Perlukah Lembaga Pengawas Untuk KPK.
Trijaya FM adakan diskusi Media dengan tema Perlukah Lembaga Pengawas Untuk KPK. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

"Bagaimana upaya kita bersama, tidak hanya kita semua sebagai bangsa dalam meminimalisir tindak pidana korupsi, ini saya setuju sekali jika memang proses-proses yang dilakukan oleh lembaga yang lebih diutamakan dalam pencegahan-pencegahan.Ketika pencegahan itu diutamakan, tentunya akan menghambat upaya orang yang berencana melakukan korupsi ini harus dimaksimalkan oleh teman-teman yang ada di KPK," jelas Wasekjen DPP PPP Bidang Hukum, Ade Irfan Pulungan, dalam diskusi MNC Trijaya FM bertajuk "Perlukah Lembaga Pengawasan Untuk KPK" di D'Consulate Resto & Lounge, Jl Wahid Hasyim - Menteng, Jakarta Pusat, Rabu sore (11/9/2019)

Ia sangat menyetujui soal Dewan Pengawas KPK untuk monitoring. Tokoh- tokoh yang akan menjadi Dewan Pengawas KPK tentu harus diisi dengan orang-,orang yang memiliki kredibilitas yang tinggi.

Soal jumlah Dewan Pengawas KPK, ia mengusulkan jumlah ideal adalah sembilan orang tokoh.

Trijaya FM adakan diskusi Media dengan tema Perlukah Lembaga Pengawas Untuk KPK.
Trijaya FM adakan diskusi Media dengan tema Perlukah Lembaga Pengawas Untuk KPK. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

"Sampai dengan hari ini kita belum melihat secara maksimal secara utuh apa yang sudah dilakukan terhadap proses ppencegahan korupsi. Lebih baik mencegah daripada mengobati. Apa yang sudah dilakukan KPK dalam pencegahan yang harus lebih dimaksimalkan ini adalah hari ini tentang adanya dewan pengawas yang lebih," terangnya.

Meski demikian, Ade Irfan Pulungan, berpendapat bahwa yang lebih layak mengontrol adalah masyarakat umum.

Trijaya FM adakan diskusi Media dengan tema Perlukah Lembaga Pengawas Untuk KPK.
Trijaya FM adakan diskusi Media dengan tema Perlukah Lembaga Pengawas Untuk KPK. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)
BERITA REKOMENDASI

Menurut Praktisi Hukum, Kapitra Ampera, sebaiknya publik tak menganggap kritisi terhadap KPK sebagai upaya untuk mendukung koruptor dan membenci KPK.

"Ketika ada masukan, itu untuk kebaikan KPK..Maka Dewan Pemgawas KPK itu penting," terang Pratiksi Hukum Kapitra Ampera.

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Juanda, mempertanyakan soal efektifitas Dewan Pengawas KPK. Pengawasan tentu harus dilakukan oleh orang-orang yang berintegritas, berkarakter dan hidupnya tidak lagi melihat hal yang sifatnya duniawi.

Trijaya FM adakan diskusi Media dengan tema Perlukah Lembaga Pengawas Untuk KPK.
Trijaya FM adakan diskusi Media dengan tema Perlukah Lembaga Pengawas Untuk KPK. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

"Saya melihat bahwa maksud dari dewan pengawas yang di usulkan DPR, bahwa KPK selama ini tidak terkontrol, sehingga seolah-olah KPK bertindak sewenang-wenang," ujar Pakar Hukum Tata Negara Prof Juanda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas