Luthfi Jayadi Sebut Revisi UU KPK Bisa Sia-sia Ketika Masuk Uji Materi MK
Menurutnya UU KPK wajar mengalami revisi karena dalam undang-undang mengamanatkan perubahan konstitusi.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seperti calon pimpinan (capim) lainnya, Luthfi Jayadi Kurniawan mengaku setuju dengan revisi Undang-undang (UU) KPK saat menjalani uji kelayakan dan uji kepatutan di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019).
Menurutnya UU KPK wajar mengalami revisi karena dalam undang-undang mengamanatkan perubahan konstitusi.
Selanjutnya ia mengatakan revisi UU KPK harus berhati-hati agar tak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Luthfi menyatakan rencana revisi UU KPK itu bisa saja gagal di Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada pihak yang mengajukan uji materi sebagai bentuk ketidakpuasan atas poin-poin revisi UU.
Baca: Oknum Polisi di Lampung Jadi Buronan, Diduga Terpapar Radikalisme dan Terlibat Berbagai Kasus
Baca: Rudiantara: Indonesia Butuh 9 Juta Digital Talent hingga 2030
Baca: Firli Sarankan Perubahan Struktur di KPK
“Nah, bagian yang direvisi harus hati-hati agar tidak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Karena dalam waktu sekejap bisa masuk uji materi di MK dan kehabisan bensin di sana,” tegas Luthfi.
Ia pun menyerahkan sepenuhnya pada pemerintah dan DPR RI untuk melakukan pendalaman lebih soal revisi UU KPK agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
Sementara soal poin dalam revisi UU KPK yaitu rencana kehadiran dewan pengawas KPK, Luthfi mengaku kehadiran unit tersebut tak menjadi masalah selama tak mengingkari undang-undang.
“KPK itu harus ada ‘check and balances’ sehingga pengawasan harus dilakukan namun metodenya bagaimana disesuaikan dengan UU,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.