Pansel Sebut Tidak Temukan Keputusan Pelanggaran Etik Firli
Firli menjadi salah satu dari sepuluh nama yang tengah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) menyatakan selama seleksi tidak menemukan adanya pelanggaran etik yang dilakukan Inspektur Jenderal Firli Bahuri.
Firli menjadi salah satu dari sepuluh nama yang tengah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Anggota Pansel Capim KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan sejak tahap administratif, uji kompetensi, baik objective test dan pembuatan makalah, psikotest, pemeriksaan, profile assessment, test kesehatan dan wawancara atau uji publik, Firli memiliki basis levelitas dengan konsistensi terbaik.
Baca: Harga Mahal Bocah 16 Tahun Barcelona
Baca: ABK Meninggal Dunia di Kapal yang Membawanya ke Pelabuhan Tegal
Baca: Ucapkan Duka Cita pada BJ Habibie, Murad Ismail: Almarhum adalah Teladan dan Putra Terbaik Bangsa
"Bahkan dapat dikatakan dalam posisi terbaik yang dapat dipertanggungjawabkan sejak awal dengan 386 Capim sampai dengan 10 nama capim. Dan ini sudah menjadi keputusan bulat pansel," kata Indriyanto, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Menurutnya, selama seleksi Pansel sudah melakukan cross examination terhadap hasil rekam jejak Firli, baik dari BIN, BNPT, BNN, PPATK, Polri, Kejaksaan, bahkan dari KPK.
Khusus KPK, kata Indriyanto, hasil rekam jejak yang diserahkan langsung oleh Deputi PIPM KPK telah dilakukan uji silang dengan rekam jejak dari lembaga-lembaga tersebut
Indriyanto menyebut pihaknya juga tak menemukan keputusan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK yang memutuskan secara definitif pelanggaran berat etik terhadap Firli dari data yang disampaikan KPK.
"Pansel tidak menememukan sama sekali wujud Keputusan DPP formil yang memutuskan secara definitif adanya pelanggaran berat etik dari saudara FB (Firli Bahuri)," ujarnya.
"Bahkan saat tahap wawancara atau uji publik, saudara FB sudah klarifikasi dan jelaskan tidak ada keputusan dari DPP," kata Indriyanto menambahkan.
Mantan pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK itu menyatakan Pansel juga telah mendalami masukan dari KPK, masyarakat sipil, namun juga tidak menemukan kuputusan formal DPP atas pelanggaran etik FB.
"Kecuali pernyataan, rumusan-rumusan dan ucapan-ucapan obscuur yang dapat menciptakan stigma dan labelisasi negatif kepada capim," tuturnya.