Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegiat Antikorupsi Kecewa Jokowi Kirim Surpres ke DPR

Presiden Jokowi telah menandatangani Surpres mengenai draft usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Pegiat Antikorupsi Kecewa Jokowi Kirim Surpres ke DPR
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Lambang Komisi Pemberantasan Korupsi di atas gedung KPK ditutup sebagai simbolik pada aksi Seribu Bunga dengan tagar #SAVEKPK di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2019). Aksi ini digelar dengan membagikan bunga dan kertas tulisan kepada masyarakat sebagai simbol terhadap penolakan revisi Undang-Undang KPK yang dapat melemahkan KPK untuk memberantas korupsi. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Pegiat antikorupsi Hendrik Rosdinar menyatakan kekecewaan karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengirim surat presiden (surpres) kepada DPR untuk melanjutkan pembahasan revisi UU 30/2002 tentang KPK.

"Sangat mengecewakan. Seharusnya Presiden Jokowi menutup peluang pelemahan KPK yang dilakukan DPR melalui Revisi UU KPK," ujar Manajer Advokasi, Riset, Kampanye YAPPIKA ini kepada Tribunnews.com, Kamis (12/9/2019).

Dia menilai, seharusnya Jokowi tegas melawan pelemahan KPK.

Karena pelemahan KPK akan menjadi ancaman bagi realisasi program-program unggulan Jokowi.

Pembangunan infrastruktur, lanjut dia, tidak akan berdampak apapun karena korupsi.

"Pelemahan KPK justru akan menjadi ancaman bagi realisasi program-program unggulan Jokowi. Pembangunan infrastruktur tidak akan berdampak apapun karena korupsi. Indeks kemudahan bisnis Indonesia akan menurun karena korupsi," tegas Hendrik Rosdinar.

BERITA REKOMENDASI

Jokowi Teken Surpres

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyampaikan, Presiden Jokowi telah menandatangani Surpres mengenai draft usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh DPR RI.

Baca: 16 LBH-YLBI Desak Jokowi Hentikan Pembahasan Revisi UU KPK

“Surpres tersebut juga telah dikirimkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Mensesneg di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, pada Rabu (11/9/2019).

Menurut Mensesneg, Presiden Jokowi akan menjelaskan mengenai sikap pemerintah terhadap revisi undang-undang tersebut.

Ia mengungkapkan, pemerintah banyak merevisi draf RUU yang dikirimkan oleh DPR.

“Nanti Pak Presiden akan menjelaskan detail intinya seperti apa. Tetapi bahwa DIM, Daftar Inventarisasi Masalah, yang dikirim oleh pemerintah itu banyak sekali yang merevisi draf RUU yang dikirim oleh DPR,” ujar Mensesneg.

Diakui Mensesneg, kewenangan terhadap revisi undang-undang berada di tangan DPR.

Meski demikian, revisi tersebut tentunya harus berdasarkan pada kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah.

“Pak Presiden selalu mengatakan bahwa institusi KPK adalah lembaga negara yang independen, yang dalam hal pemberantasan korupsi punya kelebihan-kelebihan dibandingkan dengan lembaga pemberantasan korupsi lainnya,” tegas Mensesneg.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas