Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Romi dan Menag Lukman Hakim Disebut Terima Suap

Dakwaan KPK dalam sidang suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Menag Lukman Hakim disebut menerima suap Rp 70 juta dari Haris.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Romi dan Menag Lukman Hakim Disebut Terima Suap
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) dan mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy (kanan) memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2019). Pada sidang Rabu (11/9/2019) ama Menteri Lukman Hakim kembali disebut menerima uang dalam perkara suap pengisian jabatan di Kementerian Agama. 

"Sebetulnya saudara ada ketidaksinkronan saja ya. Nanti saudara akan diberikan kesempatan untuk mengajukan eksepsi, tetapi terhadap dakwaan ini mengerti tidak?" tanya hakim

"Masih ada dua hal lagi yang mulia. Secara umum mengerti, tetapi tidak singkron," jawab Romahurmuziy.

Untuk itu, dia meminta, agar Romahurmuziy dan tim penasihat hukum mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan.

"Itu diuraikan di nota keberatan ya. Yang penting mengerti dulu mengerti apa yang dibacakan," ujar hakim.

Sidang perkara itu ditunda sampai Rabu 18 September 2019 beragenda pembacaan nota keberatan dari Romahurmuziy dan tim penasihat hukum.

"Kami tunda satu minggu, rabu lagi tanggal 18 (september,-red)" tambahnya.

Jawaban Penasihat Hukum

Rekomendasi Untuk Anda

Penasihat Hukum Muchammad Romahurmuziy, Maqdir Ismail, menilai kliennya sebagai korban dari kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Menurut dia, mantan Ketua Umum PPP tersebut mengungkapkan sering dimintai bantuan mendapatkan jabatan di kementerian yang membidangi agama tersebut.

"Kami melihat pak Romy ini korban dari orang-orang pencari jabatan. Kalau ingat keterangan pak Romy waktu diperiksa sebagai saksi dalam perkara Muafaq dan Haris, dikatakan beliau dihubungi beberapa orang," kata Maqdir, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Jika, melihat surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Romahurmuziy menerima suap senilai total Rp 416,4 Juta pada perkara suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Pemberian suap tersebut dari Haris Hasanuddin, mantan Kepala Kantor Kemenag Provonsi Jawa Timur, senilai Rp 325 Juta dan Muh. Muafaq Wirahadi, mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik memberi Rp 91,4 Juta.

Maqdir menuding Haris dan Muafaq merupakan orang yang mencari-cari jabatan.

"Artinya kalau kita lihat seperti ini ya kalau orang ini baik Haris maupun Muafaq sebenarnya mereka orang penyebar jabatan. Ke mana saja mereka pergi, siapa saja yang mereka hubungi, sampai Muafaq itu menjual mobil untuk biaya ini semua. Kasih duit kemana-mana," ungkapnya.

Selain Muafaq dan Haris, kata Maqdir, Romahurmuziy menerima telepon dari sejumlah orang lainnya.

"Termasuk slaah satunya seorang kiai yang sedang melakukan umroh menghubungi dia dari Mekkah. Untuk urusan jabatan kepala kantor Kemenag Jawa Timur. Ini yang kami coba lihat betul secara baik, karena kami terus terang kami tidak menimbulkan fitnah. Apalagi yang berhubungan dengan pak Romy ini cukup banyak Kiai," tambahnya. (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas