Romi dan Menag Lukman Hakim Disebut Terima Suap
Dakwaan KPK dalam sidang suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Menag Lukman Hakim disebut menerima suap Rp 70 juta dari Haris.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Yudie Thirzano
"Jadi saya ini membantu Lukman Hakim atau membantu Haris. Jadi saya ini membantu siapa? Karena dalam dakwaan saya membantu Lukman tetapi diuraian saya membantu Haris Itu ada di halaman 6 dan 7 yang mulia," tegasnya.
Sementara itu, ketua majelis hakim menerima maksud pernyataan Romahurmuziy.
Dia menilai, ada ketidaksinkronan di surat dakwaan yang dibuat JPU pada KPK tersebut.
"Sebetulnya saudara ada ketidaksinkronan saja ya. Nanti saudara akan diberikan kesempatan untuk mengajukan eksepsi, tetapi terhadap dakwaan ini mengerti tidak?" tanya hakim
"Masih ada dua hal lagi yang mulia. Secara umum mengerti, tetapi tidak singkron," jawab Romahurmuziy.
Untuk itu, dia meminta, agar Romahurmuziy dan tim penasihat hukum mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan.
"Itu diuraikan di nota keberatan ya. Yang penting mengerti dulu mengerti apa yang dibacakan," ujar hakim.
Sidang perkara itu ditunda sampai Rabu 18 September 2019 beragenda pembacaan nota keberatan dari Romahurmuziy dan tim penasihat hukum.
"Kami tunda satu minggu, rabu lagi tanggal 18 (september,-red)" tambahnya.
Jawaban Penasihat Hukum
Penasihat Hukum Muchammad Romahurmuziy, Maqdir Ismail, menilai kliennya sebagai korban dari kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Menurut dia, mantan Ketua Umum PPP tersebut mengungkapkan sering dimintai bantuan mendapatkan jabatan di kementerian yang membidangi agama tersebut.
"Kami melihat pak Romy ini korban dari orang-orang pencari jabatan. Kalau ingat keterangan pak Romy waktu diperiksa sebagai saksi dalam perkara Muafaq dan Haris, dikatakan beliau dihubungi beberapa orang," kata Maqdir, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Jika, melihat surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Romahurmuziy menerima suap senilai total Rp 416,4 Juta pada perkara suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Pemberian suap tersebut dari Haris Hasanuddin, mantan Kepala Kantor Kemenag Provonsi Jawa Timur, senilai Rp 325 Juta dan Muh. Muafaq Wirahadi, mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik memberi Rp 91,4 Juta.
Maqdir menuding Haris dan Muafaq merupakan orang yang mencari-cari jabatan.
"Artinya kalau kita lihat seperti ini ya kalau orang ini baik Haris maupun Muafaq sebenarnya mereka orang penyebar jabatan. Ke mana saja mereka pergi, siapa saja yang mereka hubungi, sampai Muafaq itu menjual mobil untuk biaya ini semua. Kasih duit kemana-mana," ungkapnya.
Selain Muafaq dan Haris, kata Maqdir, Romahurmuziy menerima telepon dari sejumlah orang lainnya.
"Termasuk slaah satunya seorang kiai yang sedang melakukan umroh menghubungi dia dari Mekkah. Untuk urusan jabatan kepala kantor Kemenag Jawa Timur. Ini yang kami coba lihat betul secara baik, karena kami terus terang kami tidak menimbulkan fitnah. Apalagi yang berhubungan dengan pak Romy ini cukup banyak Kiai," tambahnya. (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)