Agus Rahardjo: KPK Dikepung dari Berbagai Sisi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menilai lembaga antirasuah itu sedang dalam posisi dikepung dari berbagai sisi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menilai lembaga antirasuah itu sedang dalam posisi dikepung dari berbagai sisi.
Kondisi KPK saat ini, menurut Agus sangat memprihatinkan, terutama terkait revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Kami sangat prihatin pemberantasan korupsi semakin mencemaskan. KPK dikepung dari berbagai sisi," kata Agus ketika menggelar konferensi pers di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Baca: Jelang HadapiFilipina, Bima Sakti Perbaiki Masalah Transisi dan Penyelesaian Akhir
Baca: Kisah Penemuan Mobil Koleksi BJ Habibie di Hutan Jambi, Mobil Ini Jadi Incaran Kolektor Dunia
Baca: Hadir dalam Jumpa Pers Pimpinan KPK, Saut Situmorang: Saya Cuma Berkunjung
Menurut Agus, poin utama yang memprihatinkan adalah tentang revisi UU KPK, karena selama ini KPK tidak pernah tahu tentang draf revisi UU KPK.
"Sampai hari ini kami, draf sebenarnya tidak mengetahui, pembahasan sembunyi-sembunyi. Saya juga dengar rumor dalam waktu sangat cepat diketok, disetujui," katanya.
Agus mengatakan, dia sempat meminta untuk bertemu dengan pemerintah, yakni Menteri Hukum dan HAM.
"Kemudian menteri bilang akan diundang," katanya.
Namun, menurut Agus, membaca pemberitaan hari ini, dia merasa KPK sudah tidak perlu dilibatkan lagi dalam revisi UU KPK.
"Kami menilai mungkin ini apa memang betul mau melemahkan KPK. Itu penilaian sementara," katanya.
Revisi UU KPK menuai polemik. Sejumlah masyarakat mendukung revisi UU KPK, sedangkan lainnya menolak revisi UU KPK. Kubu menolak berpendapat revisi akan melemahkan KPK.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah menyerahkan surat presiden (surpres) ke DPR terkait revisi UU KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.