Agus Rahardjo Pertanyakan Kenapa DPR dan Pemerintah Kebut Revisi UU KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa yang paling mencemaskan institusinya yakni masalah revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa yang paling mencemaskan institusinya yakni masalah revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Sebab pihaknya merasa draf RUU KPK inisiatif DPR tidak pernah dibahas bersama KPK dan dicurigai banyak yang tak sejalan dengan visi dan misi pemberantasan korupsi.
"Kami semua sifatnya bukan personal. Sama sekali bukan personal. Kemudian yang terkait dengan, yang sangat kami prihatin dan sangat mencemaskan adalah RUU KPK. Karena sampai hari ini, kami draf yang sebetulnya saja itu tidak mengetahui. Jadi rasanya pembahasannya seperti sembunyi-sembunyi," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Mantan Ketua LKPP tersebut mempertanyakan alasan pihak legislatif dan pemerintah yang terkesan tertutup. Bahkan, terang Agus, pihaknya mencium gelagat bahwa RUU KPK ini akan segera disahkan.
Baca: Peneliti Indef Menilai PMK 156/2018 Sudah Tepat, Tak Perlu Ada Simplifikasi
Baca: Wiranto : Jokowi Bakal Penuhi Janjinya Mencopot Kapolda dan Pangdam yang Tak Bisa Atasi Karhutla
Baca: Tengkorak dan Tulang Warga Muba Ini Ditemukan Tersangkut di Pohon
"Saya juga mendengar rumor dalam waktu yang cepat akan diketok. Disetujui. Nah ini betul-betul kami sangat bertanya-tanya. Seperti yang disampaikan Pak Syarif (Wakil Ketua KPK Laode Syarif) ada kegentingan apa sih dan kepentingan apa sehingga buru-buru disahkan. Poin kami yang paling utama terkait UU," kata Agus.
Agus lebih jauh menuturkan, jajarannya sampai tidak bisa menjawab bila ditanya para pagawai di institusinya terkait RUU KPK. Ia juga menceritakan sempat menemui Menteri Hukum dan HAM terkait RUU KPK, tetapi Yasonna H Laoly kata Agus, hanya menjawab sekadarnya.
Karena itu, kata Agus, pihaknya berspekulasi sementara bahwa Revisi UU ini sebenarnya untuk melemahkan KPK.
"Kami ini kalau ditanya sama anak buah, para pegawai tidak mengetahui apa isi UU itu. Bahkan kemarin kami menghadap Menkumham. Sebenarnya ingin dapat draf Resmi seperti apa. Kemudian pak menteri mengatakan nanti akan diundang. Tapi kalau baca (situasi), sudah tak diperlukan lagi konsultasi dengan banyak pihak, termasuk dengan KPK," kata Agus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.