Jokowi Tidak Setuju Penyelidik dan Penyidik KPK Hanya dari Polri dan Kejaksaan
Bertempat di Istana Negara, Jumat (13/9/2019) Presiden Jokowi memberikan keterangan pers mengenai point
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bertempat di Istana Negara, Jumat (13/9/2019) Presiden Jokowi memberikan keterangan pers mengenai poin yang tidak disetujui dirinya terhadap draf Revisi UU KPK yang diusulkan DPR.
Setidaknya, ada empat poin yang tidak disetujui Jokowi diantaranya dia tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja.
"Saya tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN, dari pegawai KPK maupun instansi lainnya, tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar," tegas Jokowi, di Istana Negara.
Baca: Jelang MotoGP 2019 San Marino, Andrea Dovizioso Siap Berlaga Kembali
Baca: Terharu Lihat Kisah Cinta BJ Habibie dan Ainun, Melly Goeslaw Akui Takut Kehilangan Anto Hoed
Baca: Terbuka, Pasar Ekspor Rempah dan Sarang Burung Walet ke AS
Point lainnya yang tidak disetujui Jokowi yakni, dia tidak setuju jika KPK harus mendapatkan izin pihak luar ketika ingin melakukan penyadapan.
Menurut Jokowi, KPK cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan.
Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan UU KPK telah berusia 17 tahun, sehingga perlu penyempurnaan secara terbatas agar pemberantasan korupsi makin efektif.
"Sekali lagi, kita jaga agar KPK tetap lebih kuat dibandingkan dengan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," singkat Jokowi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.